Kita telah mengetahui bahwa untuk wajib pajak pelaku usaha UMKM yang terdaftar punya NPWP pada tahun 2018 atau sebelumnya, mulai tahun pajak 2025 nanti tidak lagi bisa menggunakan PPh Final 0,5 Persen Omset. Wajib Pajak bisa menggunakan pencatatan, bisa pula menggunakan pembukuan. Lantas apa bedanya? siapa yang wajib pembukuan, dan siapa yang boleh pencatatan? Simak penjelasannya dari tipspajak.com di sini.
Dasar Hukum
- UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2021 tentang TATA CARA MELAKUKAN PENCATATAN DAN KRITERIA TERTENTU SERTA TATA CARA MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
Pengertian
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut. (Pasal 1 angka 29 UU KUP).
Pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final. (Pasal 28 ayat (9) UU KUP
Yang Wajib Membuat Pembukuan
Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU KUP, yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan adalah:
- Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Wajib Pajak badan
Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah:
- Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Tidak Wajib Pembukuan, Namun Wajib Pencatatan
Menurut PMK Nomor 54/PMK.03/2021, Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan Pembukuan.
Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, meliputi:
- Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; dan
- Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu
Tata Cara Pencatatan
Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak terutang
Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan:
- dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya serta didukung dengan dokumen yang menjadi dasar pencatatan;
- di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab dan satuan mata uang Rupiah sebesar nilai yang sebenarnya dan/atau seharusnya terjadi dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- dalam suatu Tahun Pajak berupa jangka waktu 1 (satu) tahun kalender mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember; dan
- secara kronologis dan sistematis berdasarkan urutan tanggal diterimanya peredaran bruto dan/atau penghasilan bruto.
Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a (Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto) merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang:
- melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas; dan
- peredaran bruto dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a kurang dari Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Wajib Pajak tersebut dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan melakukan pencatatan, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari Tahun Pajak yang bersangkutan
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baru terdaftar pada Tahun Pajak yang bersangkutan, pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat
- pada 3 (tiga) bulan sejak saat terdaftar; atau
- pada akhir Tahun Pajak,
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), Wajib Pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan Pembukuan.
Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang:
- melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas; dan
- peredaran bruto dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a secara keseluruhan dikenai PPh bersifat final dan/atau bukan objek pajak; dan
- tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan pencatatan tanpa pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Video Pembukuan vs Pencatatan
Berikut video penjelasan beda pembukuan dan pencatatan dari TIPS PAJAK MEDIA
Kesimpulan
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan Wajib Menyelenggarakan Pembukuan.
Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan namun wajib menyelenggarakan pencatatan adalah (1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, (2) Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; dan (3) Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu.
Wajib Pajak Orang Pribadi Kriteria Tertentu ini adalah WP OP yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas dan peredaran bruto dari kegiatan dimaksud secara keseluruhan dikenai PPh bersifat final dan/atau bukan objek pajak; dan tidak melebihi Rp 4.800.000.000 dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang dibolehkan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari Tahun Pajak yang bersangkutan.
Wajib Pajak kriteria tertentu dapat melakukan pencatatan tanpa pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Konsultasi gratis silakan melalui berbagai kanal media sosial kami di sini