Kritetia Bahan Kebutuhan Pokok yang Tidak Kena PPN 5/5 (1)

Konsep barang kebutuhan pokok

Menurut Pasal 4A ayat (2) UU PPN, termasuk barang yang tidak dikenai PPN adalah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

UU PPN, ketentuan pelaksanaan nya diatur dalam Peratur Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012. Dalam Pasal 7 ayat (2) PP Nomor 1 Tahun 2012 dinyatakan bahwa ketentuan mengenai kriteria dan/atau rincian barang dan jasa yang termasuk dalam jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Nah, Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai barang kebutuhan pokok yang tidak kena PPB adalah PMK Nomor 99/PMK.010/2020.

Apa itu barang kebutuhan pokok?

Menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.010/2020, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat

Kriteria Bahan Kebutuhan Pokok Tidak Kena PPN

Kritetia Bahan Kebutuhan Pokok yang Tidak Kena PPN diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.010/2020

NoUraian BarangKriteria
1Beras dan Gabahberkulit, dikuliti, setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, pecah, menir, selain yang cocok untuk disemai
2Jagungtelah dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit
3Saguempulur sagu (sari sagu), tepung, tepung kasar dan bubuk
4Kedelaiberkulit, utuh dan pecah, selain benih
5Garam konsumsiberyodium maupun tidak (termasuk garam meja dan garam didenaturasi) untuk konsumsi/kebutuhan pokok masyarakat
6Dagingdaging segar dari hewan ternak dan unggas dengan atau tanpa tulang yang tanpa diolah, baik yang didinginkan, dibekukan, digarami, dikapur, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain
7Telurtidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan atau diawetkan dengan cara lain, tidak termasuk bibit
8Susususu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan (pasteurisasi), tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya
9Buah-buahanbuah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, selain yang dikeringkan.
10Sayur-sayuransayuran segar, yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah atau dibekukan, termasuk sayuran segar yang dicacah
11Ubi-ubianubi segar, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading
12BUmbu-bumbuansegar, dikeringkan tetapi tidak dihancurkan atau ditumbuk
13Gula konsumsigula kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna
14Ikanikan segar / dingin, dengan atau tanpa kepala
Kriteria Barang Kebutuhan Pokok Tidak Kena PPN

Donwload PDF Lampiran PMK 99/PMK.010/2020

Silakan unduh PMK mengenai barang kebutuhan pokok tidak kena PPN di sini.

Baca Juga  Subjek PPN

Please rate this

Tinggalkan komentar