Kritetia Bahan Kebutuhan Pokok yang Tidak Kena PPN
Konsep barang kebutuhan pokok Menurut Pasal 4A ayat (2) UU PPN, termasuk barang yang tidak dikenai PPN adalah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. UU PPN, ketentuan pelaksanaan nya diatur dalam Peratur Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012. Dalam Pasal 7 ayat (2) PP Nomor 1 Tahun 2012 dinyatakan bahwa ketentuan mengenai kriteria … Baca Selengkapnya