Cara Kompensasi Kerugian Fiskal Pajak Penghasilan 5 Tahun 5/5 (1)

Memahami Kompensasi Kerugian Fiskal dalam Pajak Penghasilan

Dalam dunia perpajakan, khususnya Pajak Penghasilan (PPh), terdapat ketentuan yang mengatur kompensasi kerugian fiskal. Ketentuan ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengimbangi kerugian yang dialami dengan penghasilan atau laba fiskal di masa mendatang. Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, jika pengeluaran yang diperbolehkan (sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1) melebihi penghasilan bruto sehingga menghasilkan kerugian, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama lima tahun berturut-turut. Periode kompensasi ini dimulai sejak tahun berikutnya setelah tahun kerugian terjadi.

Ketentuan Dasar Kompensasi Kerugian Fiskal

Menurut aturan tersebut, kerugian fiskal dapat digunakan untuk mengurangi laba fiskal di tahun-tahun berikutnya, selama masih dalam batas waktu lima tahun. Namun, jika setelah lima tahun masih ada sisa kerugian yang belum dikompensasikan, maka sisa tersebut tidak dapat lagi digunakan di tahun berikutnya. Untuk memahami lebih jelas, mari kita lihat contoh kasus berikut.

Contoh Kasus: PT A dan Kompensasi Kerugian Fiskal

Misalkan PT A mengalami kerugian fiskal pada tahun 2019 sebesar Rp1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah). Dalam lima tahun berikutnya, laba dan rugi fiskal PT A tercatat sebagai berikut:

  • 2020: Laba fiskal Rp200.000.000
  • 2021: Rugi fiskal Rp300.000.000
  • 2022: Laba fiskal nihil (Rp0)
  • 2023: Laba fiskal Rp100.000.000
  • 2024: Laba fiskal Rp800.000.000

Bagaimana kompensasi kerugian fiskal diterapkan dalam kasus ini? Berikut simulasi langkah demi langkah:

  1. Tahun 2019: Kerugian fiskal awal sebesar Rp1.200.000.000.
  2. Tahun 2020: Laba fiskal Rp200.000.000 digunakan untuk mengurangi kerugian 2019. Sisa kerugian menjadi Rp1.000.000.000 (Rp1.200.000.000 – Rp200.000.000).
  3. Tahun 2021: Terjadi rugi fiskal baru sebesar Rp300.000.000, tetapi sisa kerugian 2019 tetap Rp1.000.000.000 karena tidak ada laba untuk kompensasi.
  4. Tahun 2022: Laba fiskal nihil, sehingga sisa kerugian 2019 tidak berkurang dan tetap Rp1.000.000.000.
  5. Tahun 2023: Laba fiskal Rp100.000.000 mengurangi sisa kerugian 2019 menjadi Rp900.000.000 (Rp1.000.000.000 – Rp100.000.000).
  6. Tahun 2024: Laba fiskal Rp800.000.000 kembali mengurangi sisa kerugian 2019, sehingga tersisa Rp100.000.000 (Rp900.000.000 – Rp800.000.000).
Baca Juga  Tabel Tarif PPh Pasal 23 dan Cara Menghitungnya

Pada akhir tahun 2024, masa kompensasi lima tahun untuk kerugian fiskal 2019 berakhir. Sisa kerugian sebesar Rp100.000.000 tidak dapat lagi digunakan untuk mengurangi laba fiskal di tahun 2025 atau seterusnya.

Kerugian Fiskal Tahun 2021

Bagaimana dengan kerugian fiskal tahun 2021 sebesar Rp300.000.000? Kerugian ini memiliki masa kompensasi sendiri selama lima tahun, dimulai dari tahun 2022 hingga akhir 2026. Artinya, kerugian tersebut hanya dapat digunakan untuk mengimbangi laba fiskal pada periode 2022–2026. Jika hingga akhir 2026 masih ada sisa kerugian yang belum dikompensasikan, maka sisa tersebut juga akan hangus.

Kesimpulan

Kompensasi kerugian fiskal memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak untuk mengelola beban pajaknya dengan lebih baik. Namun, penting untuk memperhatikan batas waktu lima tahun agar manfaatnya dapat dimaksimalkan. Dalam praktiknya, perhitungan ini membutuhkan ketelitian agar sesuai dengan ketentuan UU PPh yang berlaku. Dengan memahami mekanisme ini, Anda dapat mengoptimalkan perencanaan pajak perusahaan Anda.

Please rate this

Tinggalkan komentar