Pertanyaan: Pak, saya pedagang daging ayam, omset di bawah RP 4,8 miliar tahun 2020. Laba jualan daging ayam sangat kecil, sehingga jika dikenakan PPh 0,5 persen sangat tidak adil. Bolehkah saya dikenakan PPh tarif umum ( tarif dikalikan penghasilan bersih)?
Jawaban:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, penghasilan atas peredaran usaha dibawah Rp 4,8 miliar dikenakan PPh sebesar 0,5 persen dari omset (peredaran usaha).
Bisakah dikenakan tarif umum berupa tarif pasal 17 UU PPh dikalikan penghasilan bersih dikurangi PTKP.
Jawaban: BISA, dengan syarat:
Anda mengajukan pemberitahuan sebelum berakhirnya tahun pajak.
Ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018 Pasal 3 sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui:
a.Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pusat terdaftar;
b.Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan atau Kantor Pelayanan Pajak Mikro yang berada di dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pusat terdaftar; atau
c.saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2) Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada akhir Tahun Pajak dan Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak berikutnya.
(3) Bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak tanggal 1 Juli 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018, Wajib Pajak dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan paling lambat tanggal 31 Desember 2018 atau paling lambat akhir Tahun Pajak terdaftar.
(4)Bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak tanggal 1 Januari 2019 dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri.
Cara menyampaikan pemberitahuan menggunakan ketentuan umum PPh secara online:
https://tipspajak.com/cara-mengajukan-pemberitahuan-menggunakan-tarif-umum-pph-pasal-17/
Jadi, dalam kasus saudara, jika tahun 2019 telah berakhir dan Anda belum melakukan pemberitahuan ke Kantor Pajak, maka PPh Tahun 2020 masih menggunakan skema PP 23 Tahun 2018 (0,5 persen dari omset). Tahun 2021 pun masih menggunakan 0,5 persen dari omset. Nah, jangan lupa tahun 2021 ajukan pemberitahuan agar tahun 2022 bisa pakai tarif pasal 17 dikalikan penghasilan neto dikurangi PTKP.
Semoga mencerahkan.