Bolehkah Omset di Bawah Rp 4,8 miliar tapi Pakai Tarif Umum PPh Pasal 17 5/5 (4)

Pertanyaan: Pak, saya pedagang daging ayam, omset di bawah RP 4,8 miliar tahun 2020. Laba jualan daging ayam sangat kecil, sehingga jika dikenakan PPh 0,5 persen sangat tidak adil. Bolehkah saya dikenakan PPh tarif umum ( tarif dikalikan penghasilan bersih)? Jawaban: Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, penghasilan atas peredaran usaha dibawah Rp 4,8 … Baca Selengkapnya