Apakah Gaji Direktur CV dapat dibiayakan dalam pajak? 5/5 (2)

Pertanyaan

Apakah Gaji Direktur CV dapat dibiayakan dalam pajak?

Jawaban

Pasal 9 ayat (1) UU PPh:
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri
dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
huruf j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan
komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham

penjelasan:
Anggota firma, persekutuan dan perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi
atas saham diperlakukan sebagai satu kesatuan, sehingga tidak ada imbalan
sebagai gaji.

Please rate this

Baca Juga  PPh Final 0,5 Persen Diperpanjang 2025: Update Terbaru dan Cara Pemberitahuan NPPN

Tinggalkan komentar