Apakah Gaji Direktur CV dapat dibiayakan dalam pajak? 5/5 (2)

Pertanyaan

Apakah Gaji Direktur CV dapat dibiayakan dalam pajak?

Jawaban

Pasal 9 ayat (1) UU PPh:
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri
dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
huruf j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan
komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham

penjelasan:
Anggota firma, persekutuan dan perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi
atas saham diperlakukan sebagai satu kesatuan, sehingga tidak ada imbalan
sebagai gaji.

Please rate this

Baca Juga  Update 2025: Cara Lapor Realisasi Investasi Dividen Bebas Pajak 2025

Tinggalkan komentar