Administrasi perpajakan di Indonesia makin hari makin dibuat praktis dan mudah. Jika dulu, lapor SPT Tahunan dan masa harus ke Kantor Pajak, kini cukup full online. Jika dulu SPT Masa pemotongan ada SPT Masa PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2), kini, cukup satu SPT, yakni SPT Masa Unifikasi. Di sini tipspajak.com akan berikan tutorial dan panduan e bupot unifikasi untuk Wajib Pajak Badan maupun instansi pemerintah.
Tentang E Bupot Unifikasi
E Bupot unifikasi mencakup BUkti Potong dan Pelaporan SPT Masa PPh untuk:
- PPh Pasal 4 ayat (2)
- PPh Pasal 15
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 26
Untuk dapat menggunakan aplikasi ini, kita harus sudah memiliki: EFIN dan Sertifikat Elektronik yang masih berlaku
E bupot unifikasi berlaku mulai
Sertifikat Elektronik e bupot unifikasi
Untuk bisa menggunakan fitur ebupot unifikasi dan SPT Masa Unifikasi, anda terlebih dahulu harus memiliki sertifikat elektronik.
Langkahnya adalah, ajukan permohonan sertifikat elektornik ke KPP dengan menyiapkan berkas berikut:
- isi formulir permohonan
- lampirkan fotokopi KTP seluruh pengurus
- lampirkan fotokopi NPWP seluruh pengurus
- siapkan passphrase (ini semacam password)
Panduan lengkap permohonan ada di artikel ini.
Proses E Bupot Unifikasi

Ada enam tahapan e-bupot unifikasi:
- Login
- Pengaturan pendandatangan
- pembuatan bukti porong
- posting
- penyiapan SPT
- pengiriman SPT
Langkah pertama adalah login di DJP Online seperti biasa di djponline.pajak.go.id, lalu aktifkan fitur ebupot unifikasi di tab profil > Aktivasi fitur layanan > e-Bupot Unifikasi. Lalu kita akan dapatkan menu e bupot unifikasi di tab lapor, pilih pra pelaporan lalu pilih e-bupot Unifikasi.
Langkah kedua adalah pengaturan penandatangan. Menu ini diakses hanya saat awal dan ada perubahan penandatangan
Langkah ketiga, pembuatan bukti potong. Gunakan menu pajak penghasilan, lalu rekam. Ada dua metode rekam: (1) metode key-in dan (2) metode impor data PPh
Tahapan keempat, adalah posting, yang ada di menu pajak penghasilan, lalu posting
Tahap kelima berupa penyiapan SPT, di mana di sini kita akan lakukan perekaman bukti penyetoran dan penyiapan SPT Masa. Perekaman bukti penyetoran dengan cara pilih tab SPT Masa, lalu pilih submen perekaman bukti penyetoran,cek tagihan, ringkasan pembayaran dan rekam bukti penyetoran. Adapun untuk penyiapan SPT dengan cara cek kolom aksi, lengkapi SPT.
Tahap terakhir adalah pegiriman SPT dengan cara pilih tab SPT Masa, menu penyiapan SPT Masa dan pilih tombol aksi kirim SPT. Setelah klik kirim, kita akan diminta memasukkan passphrase dan sertifikat elektronik.
Download Format Impor e-bupot unifikasi
Jika record anda banyak, maka sangat diperlukan skema impor data. Inilah template dan format file excel dan csv untuk impor e-bupot unifikasi.
Template file excel untuk impor ini ada di DJP Online, dengan klik menu sebagaimana gambar di bawah:

Anda juga dapat langsung mengunduh format impor e bupot unifikasi excel di link google drive di bawah ini:
Cara Impor E Bupot Unifikasi
Setelah berhasil impor excel e bupot unifikasi di atas, maka inilah petunjuk pengisiaannya:
Terdapat 2 bagian pada form ini:
Unggah Bukti Pemotongan, berikut ini ketentuannya
Bagian ini digunakan untuk memilih file dengan format .xls untuk diunggah.
- Aturan penamaan file adalah diawali dengan <15 digit NPWP>.xls
- Contoh: untuk WP dengan NPWP 123456789012345, nama file dapat berupa:
- 123456789012345.xls
- 123456789012345_1.xls
- 123456789012345 20171011 1.xls
Daftar Dokumen
Bagian ini berfungsi untuk melakukan monitoring atas file .xls yang telah diimpor.
- Jika file sukses diimpor, maka kolom Status berisi “Validasi selesai”.
- Jika file gagal diimpor, maka kolom Status berisi “Error validasi”, dan akan ada tombol Lihat untuk mengetahui detil error. Silakan Anda klik
Video Tutorial E Bupot Unifikasi
Inilah video tutorial dari Ditjen Pajak