Sertifikat Elektronik Orang Pribadi 5/5 (4)

Selama kita kita familiar bahwa yang wajib memiliki sertifikat elektronik adalah Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP, baik itu badan ataupun orang pribadi. Namun saat ini kita mendengar bahwa orang pribadi yang melakukan penandatangan ebupot unifikasi juga wajib memiliki sertifikat elektronik. Lalu bagaimana ketentuan sertifikat digital atau sertifikat elektronik orang pribadi ? Simak artikel tipspajak.com berikut ini.

Apa itu sertifikat elektronik

Menurut Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik dan Pengukuhan PKP, Sertifikat Elektronik (digital certificate) adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik.

Dalam Pasal 40 ayat (1) PER-04/PJ/2020, Direktorat Jenderal Pajak dapat memberikan Sertifikat Elektronik kepada Wajib Pajak untuk memperoleh Layanan Perpajakan Secara Elektronik.

Sedangkan pasal 40 ayat (2) dinyatakan bahwa layanan perpajakan secara elektronik dapat berupa:

  1. permintaan nomor seri Faktur Pajak;
  2. pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-faktur);
  3. pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan berbentuk elektronik, pembuatan dan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (e-bupot);
  4. pengajuan surat keberatan secara elektronik;
  5. pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh Wajib Pajak secara elektronik;
  6. pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak secara elektronik; dan/atau
  7. Layanan Perpajakan Secara Elektronik lainnya yang ditentukan dan/ atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Please rate this

Baca Juga  Aturan Mengenai Wajib Pajak Non Efektif

Tinggalkan komentar