Apakah Gaji Direktur CV dapat dibiayakan dalam pajak? 5/5 (2)

Pertanyaan

Apakah Gaji Direktur CV dapat dibiayakan dalam pajak?

Jawaban

Pasal 9 ayat (1) UU PPh:
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri
dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
huruf j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan
komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham

penjelasan:
Anggota firma, persekutuan dan perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi
atas saham diperlakukan sebagai satu kesatuan, sehingga tidak ada imbalan
sebagai gaji.

Please rate this

Baca Juga  Pemotongan PPh 21 atas Jasa yang Ada Biaya Material

Tinggalkan komentar