Contoh Penerapan Laporan Realisasi Investasi Dividen 5/5 (3)

Sejak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, Pembayaran Dividen tidak lagi dipotong PPh Final, dengan syarat penerima dividen melakukan Pelaporan Realisasi Investasi Dividen. Ini adalah Contoh Penerapan Laporan Realisasi Investasi Dividen.

Berikut ini contoh penerapan aturan mainnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK/2021:

Panduan Laporan Realisasi Investasi Dividen
Panduan Laporan Realisasi Investasi Dividen Tidak Kena Pajak

Tuan A memiliki 100% saham PT XYZ. Pada tahun 2019, PT XYZ membukukan Laba Setelah Pajak sebesar Rp 100.000.000,00. Pada tanggal 3 November 2020 PT X membagikan Dividen 30% dari Laba Setelah Pajak.

Dividen sebesar Rp30.000.000.00 diinvestasikan oleh Tuan A di dalam wilayah Indonesia pada tanggal 10 Maret 2021. Atas Dividen yang diterima Tuan A sebesar Rp30.000.000,00 dapat dikecualikan dari objek PPh.

Ketentuan penyampaian laporan investasi Tuan A sebagai berikut:

  1. Tuan A paling lambat melakukan investasi di Indonesia pada akhir bulan Maret tahun 2021.
  2. Jangka waktu investasi Tuan A paling singkat selama 3 Tahun Pajak, dimulai sejak tanggal 3 November 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
  3. Tuan A menyampaikan laporan realisasi investasi untuk periode:
    a) pertama, paling lambat pada akhir bulan Maret tahun 2021 (periode 3 November 2020 s.d. 31 Desember 2020);
    b) kedua, paling lambat pada akhir bulan Maret tahun 2022 (periode 1 Januari 2021 s.d. 31 Desember 2021);
    c) ketiga, paling lambat pada akhir bulan Maret tahun 2023 (periode 1 Januari 2022 s.d. 31 Desember 2022).

Video Tutorial Laporan Realisasi Invenstasi Dividen 2022

Video Tutorial Laporan Realisasi Invenstasi Dividen 2022

Video Tutorial Laporan Realisasi Invenstasi Dividen Tahun ke 2

Video Tutorial Laporan Realisasi Invenstasi Dividen Tahun ke 2

Itulah tadi Contoh Penerapan Laporan Realisasi Investasi Dividen. Semoga bermanfaat. Silakan kunjungi tipspajak.com/link untuk dapat update informasi perpajakan Indonesia.

Baca Juga  Jenis-jenis PPh Final Pasal 4 ayat 2

Please rate this

Tinggalkan komentar