Pendahuluan
Bagi kita pengurus yayasan, PAUD, TK, awal tahun yang tidak boleh dilupakan yaitu melakukan pelaporan SPT Tahunan, untuk NPWP pribadi dan untuk NPWP Yayasan. Tidak jarang dari kita masih bingung untuk melakukan pelaporan tahunan, khususnya untuk NPWP badan/yayasan. Pada artikel ini, tipspajak.com akan berbagi Tips Panduan Cara Mengisi SPT Tahunan Badan untuk PAUD 2021. Pelaporan yang akan dibahas di sini adalah melalui EFORM. Selamat menyimak
Langkah-langkah Cara Mengisi SPT Tahunan Badan untuk PAUD 2021

1. Persiapkan Laporan Keuangan
Langkah pertama yang harus kita lakukan adalah melakukan penyusunan Laporan Keuangan. Umumnya, Laporan Keuangan terdiri dari 5 jenis: (1) Laporan Laba Rugi, (2) Neraca, (3) Laporan Arus Kas, (4) Laporan Perubahan Ekuitas, dan (5) Catatan atas Laporan Keuangan.
Namun untuk dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, kita bisa dengan melampirkan dua laporan: Laporan Laba Rugi dan Neraca.
Belum memiliki Laporan Keuangan? Silakan unduh file excel berikut: Contoh File Excel Laporan Keuangan PAUD TK 2021
a. Menyusun Laporan Laba Rugi
Laporan Laba Rugi menggambarkan Laba/Rugi selama periode 1 Januari 2020 s.d. 31 Desember 2021. Laporan ini berisi pendapatan-pendapatan yang diperoleh dan biaya-biaya yang dikeluarkan, sehingga dihasilkan laba/rugi selama satu tahun.
b. Cetak, tanda tangan Ketua, dan Scan jadikan file PDF
Setelah jadi laporan keuangan dicetak, ditanda tangan oleh Ketua Yayasan, Di CAP, dan berikutnya di scan, jadikan menjadi file PDF.
2. Melakukan Pengisian SPT di DJP Online
Setelah laporan keuangan siap, langkah berikutnya adalah menuangkannya di dalam SPT di DJP Online. Berikut langkah-langkah nya
3. Login di Akun DJP Online
Kunjungi website DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login

Silan login dengan menggunakan NPWP dan kata sandi (password yang pernah dibuat). Jika Lupa password, klik lupa kata sandi. Untuk diperhatikan, jika lupa kata sandi, anda membutuhkan EFIN. Caranya ada di sini:
JIka Anda belum pernah terdaftar, maka klik belum registrasi. Saa dengan lupa password, dibutuhkan EFIN untuk mendaftarkan akun DJP Online
4. Klik Lapor, Pilih EFORM
Setelah berhasil login, klik tab lapor.
Jika sebelumya muncul pop up atau tampilan untuk update profil, silakan update nomor Handphone dan/atau email. jika tidak ingin update, tekan tombol ESCAPE / ESC pada keyboard laptop/PC Anda.

Setelah klik EFOM, maka isikan tahun pajak


5. Isi SPT di EFORM
Setelah file eform terunduh, pastikan laptop PC anda telah terinstal Viewer Eform, yakni apliasi untuk membuka file eform. Ada di halaman DJP online anda atau klik di sini: https://eform.pajak.go.id/eform/viewer

Isikan Tiap halaman dalam SPT. Petunjuk video ada di bagian bawah artikel ini.
6. Upload Laporan Keuangan
Setelah terisikan semua, langkah akhir adalah unggah laporan dan klik submit. Berikut tampilannya.

7. Klik Submit. Selesai
Langkah terakhir, klik submit dan selesai Tanda terima dapat Anda lihat di halaman https://eform.pajak.go.id/eform/dashboard
Berikut tampilannya

Video Tutorial Cara Mengisi SPT Tahunan Badan untuk PAUD 2021
Berikut ini video yang yang tipspajak.com buat.
Kesimpulan
Tanggal 30 April 2021 merupakan batas akhir pelaporan SPT TAhunan Badan, termasuk bagi Yayasan yang menaungi PAUD dan TK. Secara umum, tahap pengsian SPT TAhunan untuk PAUD dan TK adalah (1) menyusun laporan keuangan, (2) Login di akun DJP Online, (3) Isi SPT (4) Upload Laporan Keuangan dan (5) Submit. Itulah artikel mengenai Tips Panduan Cara Mengisi SPT Tahunan Badan untuk PAUD Tahun 2021.
Semoga Bermanfaat. Salam sehat dan sukses dari tipspajak.com dan TIPS PAJAK MEDIA.
Trimakasih sekali, sangat membantu saya dalam melaporkan SPT secara online.
Sama-sama kak, senang bisa membantu,,,
Trimakasih panduannya, semoga berkah dan menjadi pahala di sisi Allah
alhamdulillah, aamiin… sama-sama ibu
tidak membantu sama sekali.
yang diisikan itu apa saja? karena di eform nya itu ada banyak sekali kolom yg harus diisi.
perbaiki lagi kontennya
Versi video pak silakan ditonton. Lengkap. Apa2 saja yang diisi.
pak..kok saya sdh isi tgl sblm hri ini di non kualifikasi tp tetap merah? mohon bantuannya pak
sudah berhasil? jika belum, join ke telegram t.me/tipspajak , kirim foto errornya
Terima kasih atas tutorialnya pak, sangat membantu sekali.
Alhamdulillah, akhirnya mendapatkan pencerahan