Dividen Tidak Lagi Dipotong PPh, Ini Syaratnya
Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan mengenai pemotongan PPh atas dividen dari dalam negeri yang diterima Wajib Pajak orang Pribadi berubah. Jika dulu dividen dipotong PPh Final 10 persen, Kini Dividen Tidak Lagi Dipotong PPh, Ini Syaratnya: (tipspajak.com) Dasar Hukum Kapan Mulai Berlaku Dividen Tidak Kena Pajak Dividen Tidak Kena … Baca Selengkapnya