PER-6/PJ/2024 Penggunaan NIK sebagai NPWP 5/5 (4)

Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2024 tentang Penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit dan NITKU dalam Layanan Perpajakan. Apa poin pentingnya? Bagaimana naskah lengkapnya? Simak Artikel dari tipspajak.com berikut ini. Poin Penting PER-6/PJ/2024 Poin penting pertama yang diatur dalam PER-6/PJ/2024 ini adalah mengenai layanan perpajakan yang sudah dapat menggunakan NIK … Baca Selengkapnya