Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2024 tentang Penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit dan NITKU dalam Layanan Perpajakan. Apa poin pentingnya? Bagaimana naskah lengkapnya? Simak Artikel dari tipspajak.com berikut ini.
Poin Penting PER-6/PJ/2024
Poin penting pertama yang diatur dalam PER-6/PJ/2024 ini adalah mengenai layanan perpajakan yang sudah dapat menggunakan NIK sebagai NPWP. Apa saja layanan itu:
- E-Registration: Pendaftaran NPWP
- Akun Profil DJP Online
- Info KSWP: informasi konfirmasi status wajib pajak
- eBupot PPh Pasal 21/26
- eBUpot Unifikasi
- eBUpot Intansi Pemerintah
- Pengajua Keberatan
Adapun pon kedua adalah, dalam hal sistem informasi pihak lain belum siap digunakan untuk NPWP 16 digit atau NIK, maka NPWP lama (15 digit) masih tetap dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2024.
Aturan yang ditandatangai Dirjen Pajak Suryo Utomo ino berlaku mulai tanggal 01 Juli 2024.
Unduh PDF PER-6/PJ/2024
Anda dapat unduh naskah lengkap Perdirjen Pajak nomor PER-6/PJ/2024 di tautan di bawah ini
Tautan tipspajak.com : di sini
Tautan DJP: https://www.pajak.go.id/sites/default/files/lampiran/PER06PJ2024.pdf
Sekian semoga bermanfaat. Salam sukses dan sehat selalu dari tipspajak.com dan TIPS PAJAK MEDIA