Post Views: 1,947
Pendahuluan
Pembaca tipspajak.com yang budiman, kali ini kita akan membahas mengenai PPh Pasal 23, jenis-jenisnya dan tarifnya. Berikut ini tipspajak.com sajikan Tabel Cara hitung dan lapor pph pasal 23. Selama menyimak.
Tarif PPh Pasal 23 dan Cara Lapornya
Secara garis besar, jenis PPh Pasal 23 dibagi ke dalam enam kelompok besar:
Dividen
Bunga
Royalti
Hadiah dan Penghargaan selain yang dipotong PPh Pasal 21
Jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21
Kesimpulan

Ditulis oleh Wibowo
Wibowo adalah Founder Tips Pajak Media, portal edukasi perpajakan terpercaya yang menyajikan panduan praktis SPT Tahunan, Coretax, dan laporan keuangan untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Diperbarui 2 Maret 2021
Terkait