UU HPP telah disahkan dan diundangkan. Nama resmi UU HPP ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Untuk memudahkan pemahaman, berikut ini tipspajak.com sampaikan sistematika UU HPP. Selamat menyimak.
UU HPP terdiri dari 9 Bab yang berisi 19 pasal sebagai berikut.
Bab I
Asal, Tujuan dan Ruang Lingkup (Pasal 1)
Bab II
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Pasal 2)
Bab III
Pajak Penghasilan (Pasal 3)
Bab IV
Pajak Pertambahan Nilai (Pasal 4)
Bab V
Program Pengungkapan Sukarela WP (Pasal 5 s.d. 12)
Batas waktu pengungkapan ketidakbenaran SPT saat pemeriksaan
Revisi
Pasal 13 KUP
Besaran sanksi saat pemeriksaan
Revisi (penurunan)
Pasal 14 KUP
Penagihan atas wanprestasi pembayaran angsuran/penundaan kurang bayar SPT Tahunan
Baru
Pasal 20A KUP
Kerja sama bantuan penagihan pajak antarnegara
Baru
Pasal 25 KUP
Besaran sanksi akibat keberatan ditolak atau diterima sebagian
Revisi (penurunan)
Pasal 27 KUP
Besaran sanki akibat banding/PK mempertahankan ketetapan DJP
Revisi (penurunan)
Pasal 27C KUP
Prosedur persetujuan bersama dalam rangka menyelesaikan masalah dalam penerapan persetujuan penghundaran pajak berganda
Baru
Pasal 32 KUP
Kuasa Wajib Pajak
Revisi
Pasal 32 A
Penunjukan pihak lain untuk memungut PPh, PPN, PTE
Baru
Pasal 34 KUP
Pemberian data dalam rangka penegakan hukum dan kerja sama untuk kepentingan negara
Revisi
Pasal 40 KUP
Daluarsa penuntutan pidana pajak
Revisi
Pasal 43A KUP
Pemeriksaan bukti permulaan dilaksanakan berdasarkan surat perintah pemeriksaan bukti permulaan
Revisi
Pasal 44 KUP
Kewenangan penyidik pajak untuk melakukan pemblokiran/penyitaan aset tersangka sesuai UU hukum acara pidana
Revisi
Pasal 44A, 44B UU KUP
Penghentian penyidikan
Revisi
Pasal 44C KUP
Pidana denda tidak disubsider
Baru
Pasal 44D KUP
Persidangan in absentia
Baru
Pasal 44E
Pendelegasian kewenangan
Revisi
Materi Perubahan UU KUP di UU HPP
Bab III Pajak Penghasilan
Pasal yang diubah
Materi
Jenis Perubahan
Pasal 4 PPh
Pengenaan pajak atas natura
Revisi
Pasal 6 PPh
Pengenaan pajak atas natura
revisi
Pasal 7 PPh
Batas peredaran bruto tidak dikenai pajak bagi Wajib Pajak OP
BAru
Pasal 9 PPh
Pengenaan pajak atas natura
Revisi
Pasal 11, 11A PPh
Penyusutan dan amortisasi aset dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun
Revisi
Pasal 17 PPh
Tarif PPh orang pribadi dan badan
revisi
Pasal 18 PPh
Instrumen pencegahan penghindaran pajak
revisi
Pasal 32A PPh
Kesepakatan/perjanjian internasional di bidang perpajakan
revisi
materi UU PPh yang diubah oleh UU HPP
Bab IV Pajak Pertambahan Nilai
Pasal yang diubah
Materi
Jenis Perubahan
Pasal 4A PPN
Pengecualian Objek PPN
Revisi
Pasal 7 PPN
Tarif PPN
Revisi
Pasal 8A PPN
Cara menghitung PPN
Revisi
PAsal 9 PPN
Pengkreditan Pajak Masukan
Revisi
Pasal 9A PPN
Kemudahan dan kesederhanaan PPN
Baru
Pasal 16B PPN
Fasilitas PPN
Revisi
Pasal 16G
Pendelegasian Kewenangan
Revisi
Materi UU PPN yang diubah oleh UU KUP
Bab V Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPS)
Pasal yang diubah
Materi
Jenis PErubahan
Pasal 5-7 HPP
Peserta TA yang belum mengungkapkan seluruh aset saat TA diberi kesempatan mengungkapkan aset dengan membayar PPh Final
Baru
Pasal 8-12 HPP
Wajib Pajak orang pribadi yang belum melaporkan seluruh aset dalam SPT 2020, yang diperoleh 2016-2020, diberi kesempatan mengungkapkan aset dengan membayar PPh Final
Baru
Materi Program Pengampunan Sukarela
Bab IX Ketentuan Penutup
Pasal
Materi
Jenis PErubahan
PAsal 16-19
Status perundang-undangan yang merpupakan peraturan pelaksanaan dari UU yang terdampak dengan lahirnya UU ini serta waktu pemberlakuan UU ini
Baru
Penutup
Itulah resume sistematika UU HPP, semoga bermanfaat dan membantu pemahaman mengenai UU HPP ini. Silakan untuk mengikuti berbagai kanal media sosial dan kontak kami di https://tipspajak.com/link dan juga Youtube Tips Pajak Media