Ringkasan Kumpulan Perubahan Aturan PPN sejak UU Cipta Kerja 5/5 (1)

Pengantar

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau sering disebut dengan UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja memberikan perubahan yang cukup luas atas banyak UU, tidak terkecuali UU Perpajakan. Berikut ini tipspajak.com hadirkan Resume atau Ringkasan Kumpulan Perubahan Aturan PPN sejak UU Cipta Kerja.

Peraturan PPN yang diubah oleh UU Cipta Kerja

Undang-undang yang diubah oleh UU Cipta Kerja ini adalah UU tentang Pajak Pertambahan Nilai.

Baca Juga  Resume PMK 2022 Pelaksanaan UU HPP

Pasal 112 UU Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan dalam UU PPN antara lain Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 26

Pokok-pokok Perubahan PPN sejak UU Cipta Kerja

1. Ruang lingkup pengalihan BKP untuk tujuan setoran modal inbreng bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN

2. Kriteria PKP yang belum melakukan penyerahan BKP dan/ atau JKP dan/ atau ekspor BKP dan/ atau JKP

3. Sektor usaha tertentu yang diberikan jangka waktu pengkreditan Pajak Masukan lebih dari 3 tahun

4. Tata cara pembayaran kembali Pajak Masukan

5. Tata cara pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan /impor pemanfaatan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP

6. Tata cara pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan /impor pemanfaatan yang ditemukan dan/ atau diberitahukan saat pemeriksaan

7. Tata cara pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan impor serta pemanfaatan yang ditagih dengan ketetapan pajak

8. Saat terutang PPN, saat penyerahan BKP/JKP, saat penyerahan BKP secara konsinyasi saat penyerahan BKP atas inbreng yang tidak memenuhi syarat serta saat dan tata cara pembuatan Faktur Pajak

9. PKP pedagang eceran yang dapat membuat Faktur Pajak atas penyerahan BKP/JKP secara eceran kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir

Video Penjelasan Perubahan PPN UU Ciptaker

Berikut merupakan Video yang dibuat oleh TIPS PAJAK MEDIA tentang perubahan PPN karena UU Cipta Kerja

Kesimpulan

Itulah tadi Artikel mengenai Ringkasan Kumpulan Perubahan Aturan PPN sejak UU Cipta Kerja. Semoga bermaafaat. Salam Sukses dari Tips Pajak dan Tips Pajak Media.

Please rate this

Tinggalkan komentar