PP 20 Tahun 2026: Tarif PPh Final UMKM 0,5% Kini Permanen, Tapi Pesertanya Dipersempit No ratings yet.

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang PPh atas wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu (PPh Final UMKM). Aturan ini diundangkan dan mulai berlaku pada 22 April 2026.

Ada dua perubahan besar yang wajib Anda pahami:

  1. Kabar baik: tarif final 0,5% kini berlaku tanpa batas waktu bagi orang pribadi dan perseroan perorangan — batas 7 tahun yang dulu membayangi sudah dihapus.
  2. Kabar yang perlu diwaspadai: daftar wajib pajak yang boleh memakai skema ini dipersempit. CV, Firma, dan PT biasa tidak lagi masuk untuk ke depannya.

Artikel ini akan membahasnya secara lengkap dan mudah dipahami.


Apa Itu PPh Final UMKM 0,5%?

PPh Final UMKM adalah skema pajak penghasilan dengan tarif tunggal 0,5% dari peredaran bruto (omzet) per bulan. Skema ini dirancang sederhana: pajak dihitung langsung dari omzet, tanpa perlu menghitung laba bersih atau melakukan koreksi fiskal yang rumit. Karena alasan inilah skema ini populer di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Sebelum PP 20/2026, dasar hukumnya adalah PP 55/2022 (sebelumnya PP 23/2018). Inti tarifnya tidak berubah — yang berubah adalah siapa yang boleh memakainya dan berapa lama.


Perubahan #1: Tarif 0,5% Kini Tanpa Batas Waktu

Inilah perubahan yang paling ditunggu pelaku usaha.

Baca Juga  Tabel Tarif PPh Pasal 4 ayat 2

Pada aturan lama, fasilitas tarif 0,5% punya masa kedaluwarsa:

  • Wajib pajak orang pribadi: maksimal 7 tahun
  • Perseroan perorangan dan badan tertentu: maksimal 4 tahun

Artinya, setelah masa itu habis, wajib pajak “dipaksa” pindah ke skema tarif umum yang jauh lebih kompleks. Ketentuan inilah yang menimbulkan rasa tidak adil — banyak orang sudah memiliki NPWP sejak menjadi karyawan, lalu baru memulai usaha bertahun-tahun kemudian, sehingga jatah waktunya keburu habis sebelum benar-benar dinikmati.

Melalui PP 20/2026, Pasal 59 PP 55/2022 yang mengatur batas waktu tersebut resmi dihapus. Konsekuensinya: wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan kini dapat memanfaatkan tarif 0,5% selama-lamanya, sepanjang omzetnya masih memenuhi kriteria (tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun).

Catatan penting: ketentuan tanpa batas waktu ini berlaku untuk orang pribadi dan perseroan perorangan. Khusus koperasi, batas pemanfaatan maksimal 4 tahun pajak sejak tahun terdaftar tetap berlaku.


Perubahan #2: Hanya 3 Pihak yang Boleh Pakai PPh Final UMKM

Sebagai imbangan dari fasilitas permanen di atas, pemerintah memperketat kriteria peserta. Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026, skema PPh Final UMKM kini hanya untuk:

Boleh Pakai PPh Final 0,5%Tidak Boleh Lagi (untuk ke depan)
Wajib Pajak Orang PribadiCV (Persekutuan Komanditer)
Perseroan Perorangan (PT yang didirikan 1 orang)Firma
Koperasi (maksimal 4 tahun)PT biasa (dimiliki lebih dari 1 orang)
BUMN / BUMDes

Tujuannya adalah membuat insentif lebih tepat sasaran dan menutup celah pemecahan usaha (fragmentation) — praktik memecah satu usaha menjadi beberapa badan agar masing-masing tetap di bawah ambang Rp4,8 miliar.

Syarat utama tetap sama: peredaran bruto setahun tidak melebihi Rp4.800.000.000 (Rp4,8 miliar).


Bagaimana Nasib CV, Firma, dan PT yang Sudah Terlanjur Pakai?

Tenang, tidak dihentikan mendadak. PP 20/2026 memberi ketentuan peralihan. Badan berbentuk CV, Firma, PT, dan BUMN/BUMDes yang sebelumnya sudah menggunakan PPh Final UMKM berdasarkan PP 55/2022 tetap boleh melanjutkan sampai jangka waktu pemanfaatannya berakhir, sepanjang masih memenuhi kriteria aturan lama.

Baca Juga  Ketentuan PPh atas Penghasilan WP Peredaran Bruto Tertentu 2023

Untuk kelompok lain, masa berlakunya diperpanjang sebagai berikut:

  • Orang pribadi yang jatahnya berakhir di 2024 → masih bisa pakai 0,5% untuk tahun pajak 2025 dan 2026.
  • Orang pribadi & perseroan perorangan yang jatahnya berakhir di 2025 → masih bisa pakai untuk tahun pajak 2026.
  • Koperasi yang terdaftar sebelum PP 20/2026 dan jatahnya berakhir antara 2024–2029 → dikenai PPh Final UMKM untuk tahun pajak 2025 hingga 2029.

Hal Lain yang Tetap Perlu Diingat

Omzet sampai Rp500 juta tetap bebas pajak (orang pribadi). Bagi wajib pajak orang pribadi, bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak dikenai PPh Final. Pajak 0,5% baru dihitung atas omzet di atas batas tersebut. Fasilitas ini berasal dari aturan sebelumnya dan tetap berlaku.

Jasa dari pekerjaan bebas dikecualikan. Penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas — misalnya profesi seperti dokter, pengacara, notaris, akuntan, dan konsultan — bukan objek PPh Final UMKM dan mengikuti ketentuan PPh umum.

Larangan biaya suap dan gratifikasi. PP 20/2026 turut menegaskan bahwa pengeluaran berupa suap atau gratifikasi yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi tidak dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto, termasuk pemberian kepada pejabat publik asing. Ini bagian dari penguatan tata kelola perpajakan agar selaras dengan standar internasional.


Apa Artinya untuk Anda?

  • Pelaku usaha orang pribadi (warung, toko, online shop, freelancer dagang): ini kabar baik. Anda tidak perlu lagi khawatir “dipaksa naik kelas” ke tarif umum setelah 7 tahun. Selama omzet di bawah Rp4,8 miliar, tarif 0,5% bisa terus dipakai.
  • Pemilik PT Perorangan: sama, fasilitas kini permanen.
  • Pengurus CV, Firma, atau PT biasa: mulai siapkan transisi. Untuk ke depan, perhitungan pajak akan mengikuti skema tarif umum (berbasis laba), sehingga pencatatan dan laporan keuangan yang rapi menjadi makin penting.
  • Koperasi: perhatikan batas 4 tahun dan masa transisi sampai 2029.
Baca Juga  PMK 168 Tahun 2023 Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 2024

Langkah praktis paling aman: cek kembali status dan masa pemanfaatan fasilitas Anda, lalu sesuaikan strategi pembukuan untuk tahun pajak berikutnya.


Kesimpulan

PP 20 Tahun 2026 membawa dua wajah kebijakan: memberi kepastian (tarif 0,5% jadi permanen untuk orang pribadi dan perseroan perorangan) sekaligus merapikan sasaran (mempersempit peserta dan mencegah pecah usaha). Bagi mayoritas pelaku UMKM perorangan, ini adalah angin segar. Bagi badan usaha berbentuk CV, Firma, dan PT, ini sinyal untuk mulai bertransisi ke pengelolaan pajak berbasis laba.


Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan merupakan ringkasan atas ketentuan PP 20 Tahun 2026 yang merevisi PP 55 Tahun 2022. Ketentuan teknis dapat diatur lebih lanjut dalam peraturan turunan. Untuk penerapan pada kasus spesifik, konsultasikan dengan Account Representative di KPP terdaftar atau konsultan pajak Anda.

Please rate this

Tinggalkan komentar