Pada April 2022, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri. Seperti apa ketentuan terbaru mengenai PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri? Berikut ini resume PMK 61 Tahun 2022 PPN Kegiatan Membangun Sendiri persembahan tipspajak.com
Ketentuan Umum
PPN dikenakan atas kegiatan membangun sendiri
PPN terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri
Kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain
Bangunan berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan atau perairan dengan kriteria:
- konstruksi utama terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis dan atau bata
- diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha
- luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 m2
Kegiatan membangun sendiri dapat dilakukan secara:
- sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu
- bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tidak lebih dari dua tahun
Dalam hal tenggang waktu antara tahapan kegiatan lebih dari dua tahun, kegiatan tersebut merupakan kegiatan membangun bangunnan terpisah sepanjang memenuhi ketentuan sebgaimana dimaksud pada ayat (4)
Termasuk dalam kegiatan membangun sendiri yaitu kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan namun PPN atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain.
Pihak lain memungut PPN atas kegiatan membangun sendiri sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan
Besarnya PPN
PPN dihitung, dipungut dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu.
Besaran tertentu adalah 20 persen x tarif PPN x dasar pengenaan pajak
Dasar pengenaan pajak berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah
Saat dan Tempat Terutangnya PPN
Saat terutangnya PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri terjadi pada saat mulai dibangunnnya bangunan sampai bangunan selesai.
tempat terutang PPN yaitu di tempat bangunan didirikan
Setoran PPN paling lambat
PPN wajib disetor ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak
Apakah PPN KMS Dapat Dikreditkan
Dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) PMK 61 Tahun 2022 dinyatakan bahwa:
SSP PPN KMS merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak
PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu itu merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai ketentuan perpajakan
Saat Berlakunya PMK
PMK ini berlaku mulai 1 April 2022
Download PDF PMK 61 Tahun 2022
Silakan unduh file PDF nya di sini.
Nanya Mas, saya ngebangun rumah, total biayanya 450 juta. Jadi total pajak yang harus saya bayar berapa ya ?
Rumus di atas kan ini : 20 persen x tarif PPN x dasar pengenaan pajak.
apakah seperti ini menghitungnya : 20% X 10% X Rp. 450 juta ?
Mohon pencerahannya.
Terima kasih.
Benar. Nett nya 2 prsen x 450rb
Baik Mas Admin.. terima kasih atas pencerahannya.
Salam.