Mengapa Saya / Perusahaan Saya Diperiksa Pajak ? 5/5 (1)

Pertanyaan: Bang, Mengapa Saya / Kantor Saya / Perusahaan Saya Diperiksa Pajak?

Jawaban Mengapa Pemeriksaan Pajak

Seperti kita tahu, sistem pajak yang berlaku di Indonesia adalah self assesment, yang artinya Wajib Pajak menghitung sendiri, memperhitungkan sendiri, membayar sendiri, dan melaporkan sendiri pajaknya.

Artinya, yang tau berapa pajaknya adalah kita sendiri. Yang tahu berapa omset, berapa laba adalah kita sendiri. Dari omset/peredaran usaha (jika WP UMKM), maka PPh nya adalah 0,5 persen dari omset. Lalu kita bayarkan PPh-nya, dan kita laporkan dalam SPT Tahunan.
Jika kita bukan UMKM, PPh nya adalah tarif dikali laba. Lalu kita perhitungkan di SPT Tahunan, dan kita bayarkan PPh kurang bayarnya (PPh Pasal 29).

Nah, karena yang tahu omset, yang tahu laba adalah kita, maka berikutnya adalah ranah dari Kantor Pajak untuk melakukan pengawasan kepatuhan pembayaran dan pelaporan Wajib Pajak.

Kantor Pajak memiliki perhitungan, data pembanding dan indikator lainnya sehingga akan disimpulkan, pemenuhan kewajiban wajib pajak sudah sesuai atau belum dengan kondisi sebenarnya.

Mengapa kita bisa diperiksa pajak?

mengapa pemeriksaan pajak dilakukan oleh fiskus
alasan kenapa pemeriksaan pajak dilakukan oleh fiskus

Lalu, mengapa kita bisa diperiksa pajak? Berikut ini tipspajak.com dan Tips Pajak Media sajikan beberapa faktor yang membuat Wajib Pajak diperiksa, diterbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (SP2).

Kantor Pajak memiliki data penjualan/pembelian.

Semakin hari, Kantor Pajak semakin memiliki kemampuan untuk mengumpulkan berbagai data tentang wajib pajak. Jadi otoritas ada dengan mudah mendapatkan data pembanding mengenai kewajaran pelaporan pajak kita.

Baca Juga  Tabel Sanksi Pidana Pajak

Salah satu data yang paling kuat untuk menjadi pembanding adalah data pembelian wajib pajak. Data pembelian ini bisa dari data faktur pajak maupun data lain.

Logikanya adalah, makin besar data pembelian (belanja) wajib pajak, maka tentunya makin besar peredaran usahanya. Makin besar peredaran usaha maka makin besar potensi laba sehingga makin besar pula PPh terutangnya.

Apabila Wajib Pajak termasuk WP UMKM (omset nya objek PPh FInal Pasal 4 ayat (2) PP 23 Tahun 2018, maka PASTI makin besar omset, makin besar PPh terutang nya.

Contoh:

Selama tahun 2020, omset Pak Jaja Rp 200.000.000 dalam setahun, PPh FInal UMKM terutang adalah Rp 1.000.000 (Rp 200 juta x 0,5 persen).

Nah, Kantor Pajak memiliki data bahwa Pak Jaja melakukan pembelian barang dagangan Rp 3 miliar. PPh terutang harusnya Rp 15 juta ( Rp 3 miliar x 0,5 persen). Maka Kantor Pajak akan mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan atau Keterangan (SP2DK) yang isinya kurang lebih:

” Yth Pak Jaja, menurut kami, Omset Anda lebih dari RP 3 miliar selama tahun pajak 2020. Namun anda baru melaporkan sebesar Rp 200 juta. Silakan dijelaskan pada AR kami Sdr. xxx “

SP2DK ini harus direspon oleh Wajib Pajak. Jika tidak, maka dapat dilakukan pemeriksaan. Seperti (mungkin) yang sedang Anda hadapi saat ini.

Wajib Pajak tidak merespon SP2DK

SP2DK yang diterbitkan oleh KAntor Pajak harus kita tanggapi. Karena jika tidak, maka Kantor Pajak dapat beranggapan bahwa kita sengaja menghidari pajak. Gunakan ranah permintaan penjelasan ini sebaik-baiknya, karena kita bisa menjelaskan yagn sebenarnya kepada petugas kantor pajak.

Wajib Pajak tidak kooperatif menanggapi SP2DK

Kita telah menerima SP2DK, namun kita tidak kooperatif. Misalkan tidak mau menghubungi petugas kantor pajak. Atau menghubungi namun meremehkan atau tidak kooperatif. Maka atas SP2DK itu bisa ditingkatkan menjadi Pemeriksaan.

Baca Juga  Ketentuan Sanksi Pidana Pajak

Jadi, saran kami jika anda masih menerima SP2DK adalah tanggapi dan kooperatiflah, serta gunakan tahapan ini sebaik mungkin untuk menjelaskan kepada kantor pajak mengenai kondisi sebenarnya.

Video: Mengapa Dilakukan Pemeriksaan Pajak

Berikut ini versi video dari Mengapa Dilakukan Pemeriksaan Pajak

https://youtu.be/t1TnuoBgPnI

Penutup

Itulah tadi penjelasan dari Tips Pajak Media mengenai beberapa faktor mengapa kita diperiksa pajak.

Semoga bermanfaat, jika masih ada yang ingin dituliskan silakan tuliskan di kolom komentar di bawah atau DM Instagram Tips Pajak Media, Kunjungi Channel Youtube Tips Pajak Media atau hubungi melalui telegram di https://t.me/tipspajak

Please rate this

Tinggalkan komentar