Hubungan SPT Tahunan dan Kewajiban Pemotongan Pajak

Perlu dingat, perusahaan anda, selain bayar PPh atas keuntungan usaha, juga wajib memotong PPh dari pihak lain (bukan uang anda) Pastikan anda lakukan pemotongan di saat yang tepat. Caranya, lihat biaya dalam SPT Tahunan 1771-II anda, dan cek lagi apakah anda sudah lakukan pemotongannya.

  1. Biaya Gaji, harus sudah dipotong PPh Pasal 21
  2. Biaya Sewa, harus sudah dipotong PPh Pasal 23 atau 4 (2)
  3. Biaya Jasa, harus sudah dipotong PPh Pasal 23 4. dst

Simak penjelasan lengkapnya di video ini

Ditulis oleh Wibowo

Wibowo adalah Founder Tips Pajak Media, portal edukasi perpajakan terpercaya yang menyajikan panduan praktis SPT Tahunan, Coretax, dan laporan keuangan untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Diperbarui 22 November 2023

Baca Juga  Format dan Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Badan 2025 di Coretax

Tinggalkan komentar