Hak Wajib Pajak yang Hilang Apabila Dilakukan Pemeriksaan 5/5 (2)

Admin tipspajak.com, apa saja hak wajib pajak yang hilang apabila dilakukan pemeriksaan? Terima kasih

Jawaban

Pemeriksaan pajak merupakan pengujian kepatuhan pajak yang dilakukan oleh kantor pajak kepada Wajib Pajak. Hak dan Kewajiban Wajib Pajak saat pemeriksaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-17/PMK.03/2013 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK 18 Tahun 2021

Hak Wajib Pajak yang Hilang Apabila Dilakukan Pemeriksaan adalah melakukan pembetulan SPT baik itu SPT Tahunan PPh, SPT Masa PPh maupun SPT Masa PPN.

Please rate this

Baca Juga  Solusi Data Gagal Diproses Karena Data Pusat Tidak Lengkap

Tinggalkan komentar