Cara Menghitung PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap 5/5 (4)

Menurut sebagian besar orang, perhitungan PPh Pasal 21 merupakan pekerjaan menghitung pajak yang paling rumit karena memperhitungkan banyak hal. Namun sebenarnya tidak sulit juga. Berikut kami, tipspajak.com berikan resume cara menghitung PPh Pasal 21 yang semoga dapat membuat Anda tidak pusing lagi.

Menghitung PPh Pasal 21 dibagi menjadi tiga:

  1. Menghitung PPh Pasal 21 untuk karyawan / pegawai tetap
  2. menghitung PPh Pasal 21 untuk karyawan / pegawai tidak tetap
  3. menghitung PPh Pasal 21 atas Bonus dan atau Tunjangan Hari Raya (THR)

Cara Menghitung PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap

1. Dasar Hukum

Ketentuan mengenai penghitungan PPh Pasal 21 diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 (berlaku sejak 29 September 2016)  tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Download Salinan Peraturan di sini.

2. Definisi Pegawai Tetap

Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur. (Pasal 1 angka 10 PER-16/PJ/2016)

3. Petunjuk Umum Penghitungan

Penghitungan dibagi jadi dua, yaitu penghitungan tiap masa / bulan dan tiap akhir tahun ( Desember) atau tiap pegawai keluar / berhenti dari tempat kerja .

Baca Juga  Cara Menghitung PPh Badan Perusahaan Tahun Pajak 2024

a. Penghitungan tiap masa / tiap bulan

terdapat dua kondisi: 1) dalam hal pegawai tetap hanya menerima Penghasilan Teratur dalam suatu masa dan 2) dalam hal pegawai tetap menerima penghasilan teratur dan Penghasilan Tidak Teratur dalam suatu masa.

dalam hal pegawai tetap hanya menerima Penghasilan Teratur dalam suatu masa

Dalam hal pegawai tetap hanya menerima Penghasilan Teratur

Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur. (Pasal 1 angka 15 PER-16/PJ/2016)

Untuk menghitung PPh Pasa 21 atas penghasilan pegawai tetap, terlebih dahulu dihitung seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama sebulan yang meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan pembayaran teratur lainnya, termasuk uang lembur dan pembayaran sejenisnya.

Untuk perusahaan yang masuk program BPJS Ketenagakerjaan, premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), premi Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang dibayar oleh pemberi kerja merupakan penghasilan bagi pegawai. Ketentuan yang sama diberlakukan juga bagi premi asuransi kesehatan, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayarkan oleh pember kerja.

Dalam menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pegawai.

Selanjutnya dihitung jumlah penghasilan neto sebulan yang diperoleh, dengan cara: mengurangi penghasilan bruto dengan biaya jabatan, iuran pensiun, iuran Jaminan Hari Tua dan/atau iuran Tunjangan Hari Tua yang dibayar sendiri oleh pegawai melalui pemberi kerja / perusahaan kepada Dana Pensiun atau BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, dihitung penghasilan neto setahun, dengan cara jumlah penghasilan neto sebulan dikali 12.

Baca Juga  Cara Membayar Surat Tagihan Pajak (STP)

Dalam hal pegawai tetap mulai bekerja setelah bulan Januari, maka penghasilan neto setahun dihitung dengan mengalikan penghasilan neto sebulan dengan banyaknya bulan sampai dengan Desember. Contoh: mulai kerja April, berarti penghasilan neto sebulan dikali 9.

Selanjutnya, dihitung Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penetapan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh, yaitu sebesar Penghasilan Neto Setahun dikurangi PTKP.

Setellah diperoleh PPh terutang, selanjutnya dihitung PPh Pasal 21 sebulan yang harus dipotong dan disetor ke Kas Negara, yaitu sebesar:

  1. Jumlah PPh Pasal 21 setahun dibagi dengan 12, atau
  2. Jumlah PPh Pasal 21 setahun dibagi jumlah bulan (jika bekerja setelah Januari)

b. Penghitungan tiap akhir tahun

4. Contoh Penghitungan

Perhitungan PPh Pasal 21 tiap masa untuk pegawai tetap

Contoh 1:

Keterangan:
Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memanddang mempunyai jabatan atau tidak. Besaran biaya jabatan adalah 5 persen dari penghasilan bruto, maksimal Rp 500.000 sebulan atau Rp 6.000.000 setahun

Contoh 2

Contoh 3

Contoh 4

Contoh 5

5. Penerapan di SPT

Penerapan di SPT

Untuk Pemberi Kerja

Untuk Pegawai

6. Kesimpulan

Pembaca tipspajak.com yang budiman, itulah tadi artile mengenai cara menghitung PPh Pasal 21 untuk Karyawan. Jika masih ada yang ingin ditanyakan, jangan ragu untuk menuliskan komentar di bawah. Salam clear pajak.

Please rate this

Tinggalkan komentar