Cara Mengajukan Pemberitahuan Menggunakan Tarif Umum PPh Pasal 17
Masuk ke Akun DJP Online

PIlih Tab Layanan

Pilih Info KSWP

Pilih: Pemberitahuan Memilih Berdasarkan Ketentuan Umum PPh (PP23)

setelah memilih, akan ada notifikasi peringatan seperti ini:
Yth. Wajib Pajak
Terima kasih Anda telah menyampaikan Pemberitahuan sebagai Wajib Pajak yang Dikenai Ketentuan Umum Pajak Penghasilan. Dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Anda selanjutnya terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan:
| 1) | Berdasarkan Pemberitahuan yang Anda sampaikan, pengenaan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai berlaku pada Tahun Pajak berikutnya; |
| 2) | Untuk tahun pajak – tahun pajak berikutnya, Anda tidak lagi dikenai Pajak Penghasilan Dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018; |
3) Sebagai konsekuensi:
| a. | Anda tidak dapat mengajukan Surat Keterangan dikenai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Dalam hal Anda memiliki Surat Keterangan, Surat Keterangan dikenai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tersebut tidak berlaku lagi. |
| b. | Anda tidak perlu lagi menyampaikan Pemberitahuan memilih Dikenai Ketentuan Umum Pajak Penghasilan |
Demikian untuk dimaklumi.
Berikutnya adalah klik centang di “Saya sudah membaca informasi Ketentuan Umum Pajak Penghasilan tersebut di atas.”
Klik Submit
Video Tutorial Cara Mengajukan Pemberitahuan Menggunakan Tarif Umum PPh Pasal 17
Berikut video tutorial Cara Mengajukan Pemberitahuan Menggunakan Tarif Umum PPh Pasal 17 persembahan dari tipspajak.com dan Tips Pajak Media