Cara Mengajukan Pemberitahuan Menggunakan Tarif Umum PPh Pasal 17 4.83/5 (6)

pemberitahuan mengikuti tarif umum/pp 23

Cara Mengajukan Pemberitahuan Menggunakan Tarif Umum PPh Pasal 17 Masuk ke Akun DJP Online PIlih Tab Layanan Pilih Info KSWP Pilih: Pemberitahuan Memilih Berdasarkan Ketentuan Umum PPh (PP23) setelah memilih, akan ada notifikasi peringatan seperti ini: Yth. Wajib PajakTerima kasih Anda telah menyampaikan Pemberitahuan sebagai Wajib Pajak yang Dikenai Ketentuan Umum Pajak Penghasilan. Dalam rangka … Baca Selengkapnya