Orang Pribadi Usahawan yang terdaftar tahun 2018 atau sebelumnya, tidak bisa lagi menggunakan Tarif PPh FInal 0,5% dari Omset (PPh UMKM). Bagaimana menghitung pajaknya? Bagaimana lapor SPT nya?
Orang Pribadi Usahawan yang terdaftar tahun 2018 atau sebelumnya, tidak bisa lagi menggunakan Tarif PPh FInal 0,5% dari Omset (PPh UMKM). Bagaimana menghitung pajaknya? Bagaimana lapor SPT nya?
Selamat siang,
Saya sudah follow Instagramnya dan sudah like lebih dari 8 postingannya, juga sudah langganan update SPT via Gmail untuk mendapayoassword dari aplikasi Excel penghitungpoh UMKM 2025.
Bagaimana cara untuk mendapatkan password tsb, terimakasih.
Selamat siang,
Saya sudah follow Instagramnya dan sudah like lebih dari 8 postingannya, juga sudah langganan update SPT via Gmail untuk mendapat password aplikasi Excel penghitung pph UMKM 2025.
Bagaimana cara untuk mendapatkan password tsb, terimakasih.
sudah ya