Benarkah mulai tahun 2024 ini, kita wajib lapor spt masa pph pasal 21 meskipun tidak ada yang terutang karena seluruhnya di bawah PTKP. Silakan simak pembahasan dari TIPS PAJAK MEDIA tentang Wajib Lapor SPT Masa PPh Pasal 21 Meskipun Nihil, Kata Siapa?
Ditulis oleh Wibowo
Wibowo adalah Founder Tips Pajak Media, portal edukasi perpajakan terpercaya yang menyajikan panduan praktis SPT Tahunan, Coretax, dan laporan keuangan untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.