Diperbarui: 28 Oktober 2026 · Oleh Tim Tips Pajak Media · Waktu baca ±6 menit
Jawaban singkat: Sanksi administratif pajak terdiri atas tiga jenis: denda (misalnya terlambat lapor SPT, Pasal 7 ayat (1) UU KUP), bunga (misalnya terlambat bayar atau pembetulan SPT yang menambah pajak, Pasal 8, 9, 13, 14, 19 UU KUP), dan kenaikan (misalnya 100% atas kurang bayar setelah pengembalian pendahuluan, Pasal 17C/17D UU KUP). Untuk PBB ada denda 25% dan 2% per bulan maksimal 24 bulan.
Telat lapor SPT, telat setor, atau salah isi Faktur Pajak bisa berujung sanksi administratif. Masalahnya, banyak Wajib Pajak belum bisa membedakan kapan yang muncul denda, kapan bunga, dan kapan kenaikan. Artikel ini merangkum ruang lingkup sanksi administratif berdasarkan materi DJP (pajak.go.id), lengkap dengan dasar hukumnya.
Apa saja jenis sanksi administratif pajak?
| Jenis sanksi | Umumnya dikenakan atas | Jumlah ketentuan |
|---|---|---|
| Denda | Pelanggaran kewajiban SPT, Faktur Pajak, dan SPOP/pembayaran PBB | 5 |
| Bunga | Keterlambatan atau kekurangan pembayaran pajak | 9 |
| Kenaikan | Kekurangan pajak dalam SKPKB, SKPKBT, atau hasil pemeriksaan setelah pengembalian pendahuluan | 4 |
| Total | 18 |
Kapan Wajib Pajak kena sanksi denda?
| Dasar hukum | Dikenakan atas |
|---|---|
| Pasal 7 ayat (1) UU KUP | Terlambat atau tidak menyampaikan SPT. |
| Pasal 14 ayat (4) UU KUP | Melanggar kewajiban membuat atau mengisi Faktur Pajak. |
| Pasal 10 ayat (3) UU PBB | SPOP tidak disampaikan setelah ditegur: 25% dari pokok pajak dalam SKP PBB. |
| Pasal 10 ayat (4) UU PBB | Selisih pajak hasil pemeriksaan/keterangan lain dengan pajak berdasarkan SPOP: 25% dari selisih. |
| Pasal 11 ayat (3) UU PBB | PBB tidak/kurang dibayar setelah jatuh tempo: 2% per bulan, paling lama 24 bulan. |
Kapan Wajib Pajak kena sanksi bunga?
| Dasar hukum | Dikenakan atas |
|---|---|
| Pasal 8 ayat (2) UU KUP | Pembetulan SPT Tahunan yang membuat pajak yang harus dibayar lebih besar. |
| Pasal 8 ayat (2a) UU KUP | Pembetulan SPT Masa yang membuat pajak yang harus dibayar lebih besar. |
| Pasal 9 ayat (2a) UU KUP | Terlambat membayar/menyetor pajak terutang dalam SPT Masa. |
| Pasal 9 ayat (2b) UU KUP | Terlambat membayar kekurangan pajak dalam SPT Tahunan. |
| Pasal 13 ayat (2) UU KUP | Kekurangan pajak dalam SKPKB karena pajak terutang kurang/tidak dibayar. |
| Pasal 14 ayat (3) UU KUP | Bunga yang ditagih melalui STP sesuai kondisi dalam pasal tersebut. |
| Pasal 19 ayat (1) UU KUP | Pajak tidak/kurang dibayar saat jatuh tempo. |
| Pasal 19 ayat (2) UU KUP | Wajib Pajak disetujui mengangsur atau menunda pembayaran pajak. |
| Pasal 19 ayat (3) UU KUP | Kekurangan pembayaran pajak akibat penundaan penyampaian SPT. |
Kapan Wajib Pajak kena sanksi kenaikan?
| Dasar hukum | Dikenakan atas |
|---|---|
| Pasal 13 ayat (3) UU KUP | SKPKB dalam kondisi Pasal 13 ayat (1) huruf b, c, dan d. |
| Pasal 15 ayat (2) UU KUP | Kekurangan pajak dalam SKPKBT. |
| Pasal 17C ayat (5) UU KUP | 100% atas pajak kurang dibayar hasil pemeriksaan setelah pengembalian pendahuluan (WP kriteria tertentu). |
| Pasal 17D ayat (5) UU KUP | 100% atas pajak kurang dibayar hasil pemeriksaan setelah pengembalian pendahuluan (WP persyaratan tertentu). |
Bagaimana cara mengenali sanksi yang mungkin Anda terima?
- Cek kewajiban formal: apakah SPT atau Faktur Pajak terlambat/tidak sesuai? Jika ya, arahnya denda.
- Cek pembayaran: apakah setoran terlambat, kurang, diangsur, ditunda, atau bertambah karena pembetulan SPT? Arahnya bunga.
- Cek ketetapan pajak: apakah ada SKPKB, SKPKBT, atau pemeriksaan setelah pengembalian pendahuluan? Bisa muncul kenaikan.
- Untuk PBB: cek apakah SPOP sudah disampaikan dan PBB dibayar sebelum jatuh tempo.
Berapa denda PBB yang telat dibayar? Contoh hitungan
Contoh: PBB terutang Rp1.000.000 tidak dibayar setelah jatuh tempo. Denda 2% per bulan, paling lama 24 bulan (Pasal 11 ayat (3) UU PBB).
| Lama terlambat | Persentase | Denda |
|---|---|---|
| 1 bulan | 2% | Rp20.000 |
| 6 bulan | 12% | Rp120.000 |
| 12 bulan | 24% | Rp240.000 |
| 24 bulan | 48% | Rp480.000 |
| 30 bulan (dibatasi 24 bulan) | 48% | Rp480.000 |
| Maksimal | 48% | Rp480.000 |
Biar tidak kena sanksi lagi: pakai template dan kalkulator pajak siap pakai dari Tips Pajak Academy untuk menghitung dan menyiapkan pelaporan tepat waktu.
Insight penting
- Bunga adalah jenis sanksi terbanyak (9 dari 18 ketentuan): mayoritas sanksi muncul karena urusan pembayaran, bukan pelaporan.
- Kenaikan 100% (Pasal 17C/17D) berarti sanksinya sama besar dengan pajak yang kurang dibayar. Restitusi dipercepat harus disiapkan dengan cermat.
- Denda PBB mentok di 48% (2% × 24 bulan) dari pajak yang tidak/kurang dibayar.
- Pembetulan SPT atas inisiatif sendiri dikenai bunga, bukan kenaikan.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menyamakan denda dan bunga, padahal penyebab dan dasar hukumnya berbeda.
- Mengira pembetulan SPT bebas sanksi, padahal kurang bayar dari pembetulan dikenai bunga Pasal 8.
- Menunda pelaporan SPT tanpa memperhitungkan bunga Pasal 19 ayat (3).
- Mengabaikan teguran SPOP PBB sehingga terkena denda 25%.
FAQ
Apa saja jenis sanksi administratif pajak?
Ada tiga jenis: denda, bunga, dan kenaikan. Dasar hukumnya tersebar di UU KUP dan, untuk PBB, di UU PBB.
Apa beda denda, bunga, dan kenaikan?
Denda umumnya dikenakan atas pelanggaran kewajiban formal seperti SPT atau Faktur Pajak. Bunga dikenakan atas keterlambatan atau kekurangan pembayaran. Kenaikan dikenakan atas kekurangan pajak yang ditetapkan dalam surat ketetapan pajak.
Terlambat lapor SPT kena sanksi apa?
Terlambat atau tidak menyampaikan SPT dikenai denda berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU KUP.
Pembetulan SPT yang membuat pajak kurang bayar kena sanksi apa?
Dikenai bunga: Pasal 8 ayat (2) UU KUP untuk SPT Tahunan dan Pasal 8 ayat (2a) UU KUP untuk SPT Masa.
Berapa sanksi kenaikan setelah pengembalian pendahuluan?
Kenaikan 100% atas pajak yang kurang dibayar berdasarkan hasil pemeriksaan, sesuai Pasal 17C ayat (5) dan Pasal 17D ayat (5) UU KUP.
Berapa denda PBB yang terlambat dibayar?
Denda administrasi 2% per bulan atas PBB yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo, paling lama 24 bulan (Pasal 11 ayat (3) UU PBB).
Dasar Hukum
- UU KUP: Pasal 7 ayat (1), 8 ayat (2) dan (2a), 9 ayat (2a) dan (2b), 13 ayat (2) dan (3), 14 ayat (3) dan (4), 15 ayat (2), 17C ayat (5), 17D ayat (5), 19 ayat (1), (2), dan (3).
- UU PBB: Pasal 10 ayat (3) dan (4), Pasal 11 ayat (3).
- Sumber: materi “Ruang Lingkup Sanksi Administratif”, www.pajak.go.id.
Artikel Terkait
- Tahapan Penagihan Pajak: dari STP sampai Lelang
- PMK 71 Tahun 2026: Penghapusan Sanksi Keberatan Pajak
- Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Hitung dan lapor pajak tanpa drama sanksi. Template dan kalkulator pajak Tips Pajak Academy membantu Anda menyiapkan SPT dengan rapi dan tepat waktu.
Disclaimer: artikel ini bersifat edukasi umum dan disusun dari materi DJP. Untuk kasus spesifik, cek ketentuan terbaru atau konsultasikan dengan konsultan pajak.