Diperbarui: 29 September 2026 · Oleh Tim Tips Pajak Media · Waktu baca ±6 menit
Jawaban singkat: Format SPT Tahunan PPh Badan di Coretax diatur dalam PER-11/PJ/2025 dan berlaku mulai Tahun Pajak 2025. SPT terdiri atas induk dan lampiran L1 sampai L14. Lampiran yang hampir selalu diisi adalah L1 (laporan keuangan dan rekonsiliasi fiskal), L2 (pemegang saham dan pengurus), L3 (bukti potong/pungut), L6 (angsuran PPh 25), dan L9 (penyusutan). SPT Tahun Pajak 2026 dilaporkan paling lambat 30 April 2027.
Sejak Coretax, bentuk SPT Tahunan Badan berubah cukup banyak: ada pilihan metode pembukuan, format laporan keuangan per sektor usaha, pernyataan transaksi di induk, dan beberapa lampiran baru. Artikel ini merangkum isi format tersebut, lampiran mana yang wajib diisi, serta tautan unduhan format PDF dan template Excel.
Apa saja isi SPT Tahunan Badan di Coretax?
| Lampiran | Isi | Kapan diisi |
|---|---|---|
| Induk | Identitas, metode pembukuan, sektor laporan keuangan, perhitungan PPh, pernyataan transaksi | Selalu |
| L1 | Laporan keuangan dan rekonsiliasi fiskal (format sesuai sektor usaha) | Selalu |
| L2 | Daftar pemegang saham/pemilik modal dan pengurus | Selalu |
| L3 | Penghasilan yang dipotong/dipungut PPh (kredit pajak) | Bila ada bukti potong/pungut |
| L4 | Penghasilan PPh final dan bukan objek pajak | Bila ada |
| L5 | Alamat dan peredaran usaha per lokasi | Bila punya cabang/lokasi lain |
| L6 | Perhitungan angsuran PPh 25 tahun berikutnya | Umumnya diisi |
| L7 | Kompensasi kerugian | Bila ada rugi fiskal |
| L8 | Fasilitas pengurangan tarif (Pasal 31E, dll.) | Bila memakai fasilitas |
| L9 | Daftar penyusutan dan amortisasi fiskal | Bila punya aset tetap |
| L10A–L10D | Transaksi hubungan istimewa, negara tax haven, ikhtisar dokumen induk/lokal | Bila ada |
| L11A–L11C | Daftar nominatif, biaya pinjaman, utang luar negeri swasta | Bila ada |
| L12A–L12B | PPh 26 ayat (4) dan penanaman kembali BUT | Khusus BUT |
| L13A–L13C | Fasilitas penanaman modal, pengurangan penghasilan bruto, pengurangan PPh | Bila memakai fasilitas |
| L14 | Penggunaan sisa lebih | Badan nirlaba tertentu |
Lampiran apa yang biasanya diisi PT atau CV kecil?
Untuk badan usaha kecil tanpa cabang, hubungan istimewa, atau fasilitas khusus, umumnya cukup:
- Induk: isi metode pembukuan, pilih sektor laporan keuangan, dan jawab pernyataan transaksi.
- L1: masukkan laporan posisi keuangan dan laba rugi, lalu koreksi fiskal (misalnya gaji sekutu CV atau biaya yang tidak boleh dibebankan).
- L2: daftar pemegang saham/sekutu dan pengurus.
- L3: bukti potong PPh 23 atau pungutan PPh 22 yang diterima, bila ada.
- L8: fasilitas Pasal 31E bila omzet tidak lebih dari Rp50 miliar.
- L9: daftar aset tetap dan penyusutannya.
- L6: dasar angsuran PPh 25 tahun berikutnya.
Badan yang memakai PPh final 0,5% (PP 55/2022 atau PP 20/2026) tetap melampirkan laporan keuangan; peredaran brutonya dilaporkan di L4.
Apa yang berubah dibanding SPT Badan sebelumnya?
- Pilihan metode pembukuan dan sektor usaha laporan keuangan di induk.
- Pernyataan transaksi dalam setahun di induk.
- L1 dibuat per sektor usaha, bukan satu format umum.
- Lampiran baru L10D (ikhtisar dokumen induk dan lokal) dan L13C (fasilitas pengurangan PPh).
- Bukti potong dan pungut dari Coretax tertarik otomatis ke L3.
Unduh format SPT Tahunan Badan dan template Excel
- PDF Format SPT Tahunan Badan Coretax (sari PER-11/PJ/2025)
- Template Excel SPT Tahunan Badan Coretax
- Lampiran resmi PER-11/PJ/2025 di JDIH Kemenkeu
Butuh laporan keuangan untuk lampiran L1? Template laporan keuangan sederhana 2026/2027 tanpa jurnal sudah dilengkapi sheet konversi ke Coretax.
Kesalahan yang sering terjadi
- Memilih sektor laporan keuangan yang tidak sesuai usaha, sehingga pos L1 tidak cocok.
- Laba rugi komersial di L1 tidak sama dengan laporan keuangan yang diunggah.
- Lupa koreksi fiskal positif, misalnya gaji sekutu CV atau sumbangan.
- Tidak mengisi L9, padahal penyusutan dibebankan di laba rugi.
- Tidak mengisi L8 sehingga fasilitas Pasal 31E tidak dihitung.
FAQ
Aturan apa yang mengatur format SPT Tahunan Badan di Coretax?
PER-11/PJ/2025, yang berlaku mulai SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025.
Lampiran apa yang wajib diisi semua wajib pajak badan?
Induk, L1 (laporan keuangan dan rekonsiliasi fiskal), dan L2 (pemegang saham dan pengurus). Lampiran lain diisi bila ada transaksinya.
Apakah badan yang memakai PPh final 0,5% tetap melampirkan laporan keuangan?
Ya. Laporan keuangan tetap dilampirkan, dan peredaran bruto yang dikenai PPh final dilaporkan di L4.
Di lampiran mana fasilitas Pasal 31E dihitung?
Di L8, lampiran penghitungan fasilitas pengurangan tarif.
Apa lampiran baru di SPT Badan Coretax?
L10D (ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal) dan L13C (daftar fasilitas pengurangan PPh).
Kapan batas lapor SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2026?
Paling lambat 30 April 2027 melalui Coretax, atau akhir bulan keempat setelah tahun buku berakhir.
Dasar Hukum
- PER-11/PJ/2025 tentang ketentuan pelaporan SPT dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan
- PMK 81/2024 tentang ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan
- UU KUP Pasal 3 ayat (3) huruf c (batas lapor SPT Tahunan Badan)
Artikel Terkait
- Format dan Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Badan di Coretax
- Contoh Excel Laporan Keuangan Sederhana untuk SPT Tahunan Badan 2026/2027
- Cara Menghitung PPh Badan 2026 Setelah PP 20/2026
- Panduan Lapor SPT Tahunan Badan 2025/2026 dan Menyusun Laporan Keuangan
Siap mengisi SPT Badan 2026? Mulai dari laporan keuangan yang rapi dan siap dipindah ke Coretax.
Lihat produk lainnya di toko Tips Pajak Media.
Artikel ini bersifat edukasi umum. Cek kembali format terbaru di Coretax sebelum melapor.