Format SPT Tahunan Badan Coretax 2025

Diperbarui: 29 September 2026 · Oleh Tim Tips Pajak Media · Waktu baca ±6 menit

Jawaban singkat: Format SPT Tahunan PPh Badan di Coretax diatur dalam PER-11/PJ/2025 dan berlaku mulai Tahun Pajak 2025. SPT terdiri atas induk dan lampiran L1 sampai L14. Lampiran yang hampir selalu diisi adalah L1 (laporan keuangan dan rekonsiliasi fiskal), L2 (pemegang saham dan pengurus), L3 (bukti potong/pungut), L6 (angsuran PPh 25), dan L9 (penyusutan). SPT Tahun Pajak 2026 dilaporkan paling lambat 30 April 2027.

Sejak Coretax, bentuk SPT Tahunan Badan berubah cukup banyak: ada pilihan metode pembukuan, format laporan keuangan per sektor usaha, pernyataan transaksi di induk, dan beberapa lampiran baru. Artikel ini merangkum isi format tersebut, lampiran mana yang wajib diisi, serta tautan unduhan format PDF dan template Excel.

Apa saja isi SPT Tahunan Badan di Coretax?

LampiranIsiKapan diisi
IndukIdentitas, metode pembukuan, sektor laporan keuangan, perhitungan PPh, pernyataan transaksiSelalu
L1Laporan keuangan dan rekonsiliasi fiskal (format sesuai sektor usaha)Selalu
L2Daftar pemegang saham/pemilik modal dan pengurusSelalu
L3Penghasilan yang dipotong/dipungut PPh (kredit pajak)Bila ada bukti potong/pungut
L4Penghasilan PPh final dan bukan objek pajakBila ada
L5Alamat dan peredaran usaha per lokasiBila punya cabang/lokasi lain
L6Perhitungan angsuran PPh 25 tahun berikutnyaUmumnya diisi
L7Kompensasi kerugianBila ada rugi fiskal
L8Fasilitas pengurangan tarif (Pasal 31E, dll.)Bila memakai fasilitas
L9Daftar penyusutan dan amortisasi fiskalBila punya aset tetap
L10A–L10DTransaksi hubungan istimewa, negara tax haven, ikhtisar dokumen induk/lokalBila ada
L11A–L11CDaftar nominatif, biaya pinjaman, utang luar negeri swastaBila ada
L12A–L12BPPh 26 ayat (4) dan penanaman kembali BUTKhusus BUT
L13A–L13CFasilitas penanaman modal, pengurangan penghasilan bruto, pengurangan PPhBila memakai fasilitas
L14Penggunaan sisa lebihBadan nirlaba tertentu
Baca Juga  Tutorial Lapor SPT Tahunan Badan Online Terbaru 2024

Lampiran apa yang biasanya diisi PT atau CV kecil?

Untuk badan usaha kecil tanpa cabang, hubungan istimewa, atau fasilitas khusus, umumnya cukup:

  1. Induk: isi metode pembukuan, pilih sektor laporan keuangan, dan jawab pernyataan transaksi.
  2. L1: masukkan laporan posisi keuangan dan laba rugi, lalu koreksi fiskal (misalnya gaji sekutu CV atau biaya yang tidak boleh dibebankan).
  3. L2: daftar pemegang saham/sekutu dan pengurus.
  4. L3: bukti potong PPh 23 atau pungutan PPh 22 yang diterima, bila ada.
  5. L8: fasilitas Pasal 31E bila omzet tidak lebih dari Rp50 miliar.
  6. L9: daftar aset tetap dan penyusutannya.
  7. L6: dasar angsuran PPh 25 tahun berikutnya.

Badan yang memakai PPh final 0,5% (PP 55/2022 atau PP 20/2026) tetap melampirkan laporan keuangan; peredaran brutonya dilaporkan di L4.

Apa yang berubah dibanding SPT Badan sebelumnya?

  • Pilihan metode pembukuan dan sektor usaha laporan keuangan di induk.
  • Pernyataan transaksi dalam setahun di induk.
  • L1 dibuat per sektor usaha, bukan satu format umum.
  • Lampiran baru L10D (ikhtisar dokumen induk dan lokal) dan L13C (fasilitas pengurangan PPh).
  • Bukti potong dan pungut dari Coretax tertarik otomatis ke L3.

Unduh format SPT Tahunan Badan dan template Excel

Butuh laporan keuangan untuk lampiran L1? Template laporan keuangan sederhana 2026/2027 tanpa jurnal sudah dilengkapi sheet konversi ke Coretax.

Dapatkan Template Laporan Keuangan 2026/2027

Kesalahan yang sering terjadi

  • Memilih sektor laporan keuangan yang tidak sesuai usaha, sehingga pos L1 tidak cocok.
  • Laba rugi komersial di L1 tidak sama dengan laporan keuangan yang diunggah.
  • Lupa koreksi fiskal positif, misalnya gaji sekutu CV atau sumbangan.
  • Tidak mengisi L9, padahal penyusutan dibebankan di laba rugi.
  • Tidak mengisi L8 sehingga fasilitas Pasal 31E tidak dihitung.
Baca Juga  SPT Tahunan Badan 2022 untuk Omset di Bawah 500 juta

FAQ

Aturan apa yang mengatur format SPT Tahunan Badan di Coretax?

PER-11/PJ/2025, yang berlaku mulai SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025.

Lampiran apa yang wajib diisi semua wajib pajak badan?

Induk, L1 (laporan keuangan dan rekonsiliasi fiskal), dan L2 (pemegang saham dan pengurus). Lampiran lain diisi bila ada transaksinya.

Apakah badan yang memakai PPh final 0,5% tetap melampirkan laporan keuangan?

Ya. Laporan keuangan tetap dilampirkan, dan peredaran bruto yang dikenai PPh final dilaporkan di L4.

Di lampiran mana fasilitas Pasal 31E dihitung?

Di L8, lampiran penghitungan fasilitas pengurangan tarif.

Apa lampiran baru di SPT Badan Coretax?

L10D (ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal) dan L13C (daftar fasilitas pengurangan PPh).

Kapan batas lapor SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2026?

Paling lambat 30 April 2027 melalui Coretax, atau akhir bulan keempat setelah tahun buku berakhir.

Dasar Hukum

  • PER-11/PJ/2025 tentang ketentuan pelaporan SPT dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan
  • PMK 81/2024 tentang ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan
  • UU KUP Pasal 3 ayat (3) huruf c (batas lapor SPT Tahunan Badan)

Artikel Terkait

Siap mengisi SPT Badan 2026? Mulai dari laporan keuangan yang rapi dan siap dipindah ke Coretax.

Dapatkan Template 2026/2027

Lihat produk lainnya di toko Tips Pajak Media.

Artikel ini bersifat edukasi umum. Cek kembali format terbaru di Coretax sebelum melapor.

Ditulis oleh Wibowo

Baca Juga  Hubungan SPT Tahunan dan Kewajiban Pemotongan Pajak

Wibowo adalah Founder Tips Pajak Media, portal edukasi perpajakan terpercaya yang menyajikan panduan praktis SPT Tahunan, Coretax, dan laporan keuangan untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Diperbarui 29 September 2026

Tinggalkan komentar