Ketentuan PPN DTP Rumah 2023 5/5 (4)

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 (PMK-120/2023) tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Angaran 2023. Ini merupakan angin segar bagi dunia usaha khususnya pengembang perumahan, dan juga warga negara yang akan beli rumah baru. tipspajak.com berikan ringkasan ketentuannya, Inilah Ketentuan PPN DTP Rumah 2023

Dasar Hukum

Dasar hukum PPN DTP Penyerahan Rumah: PMK-120 Tahun 2023.

Penyerahan Rumah Apa Saja yang PPN nya Ditanggung Pemerintah?

  1. Rumah Tapak
  2. Satuan Rumah Susun

Kapan Penyerahannya?

  1. Ketika ditandatangani akta jual beli, atau
  2. ditandatatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas

di hadapan notaris serta dilakukan penyerahan hak secara nyata yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) sejak 1 November 2023 s.d. 31 Desember 2024

Masa Pajak apa saja yang PPN nya DTP

PPN DTP diberikan untuk PPN terutang masa Pajak November 2023 s.d. Desember 2023. Beneran ini hanya sampai Desember 2023? Benar. Untuk PMK-120 ini mengatur hanya unutk tahun anggaran 2023. Kemungkinan 2024 tetap akan dapat PPN DTP

Baca Juga  Cara Perpanjangan Sertifikat Elektronik Online

Apa Kritera Rumah yang Diberikan Fasilitas?

Kriteria rumah tapak dan satuan rumah susun yang diberi fasilitas adalah:

  • Memiliki kode identitas rumah
  • Memiliki harga jual maksimal Rp 5 miliar
  • Diserahkan secara fisik paling lambat tanggal 31 Desember 2024
  • Merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni
  • Diberikan maksimal 1 unit rumah tapak/ unit hunian rumah susun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun

Berapa PPN yang Ditanggung Pemerintah

PPN DTP diberikan hanya untuk DPP sampai dengan Rp 2 Miliar

Besarnya PPN DTP:

  1. 100% Untuk penyerahan (BAST) yang dilakukan mulai 1 November 2023 s.d 30 Juni 2024
  2. 50% untuk penyerahan (BAST) yang dilakukan mulai 1 Juli 2024 s.d 31 Desember 2024

Apabila telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan paling cepat 1 September 2023: PPN ditanggung pemerintah diberikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan bulan November 2023 dan bulan Desember 2023.

Kewajiban Penjual

Penjual rumah/developer sebagai Pengusaha Kena Pajak berkewajiban membuat Faktur Pajak dengan ketentuan berikut:

Untuk PPN DTP 100% (BAST 01 November 2023 s.d. 30 Juni 2024)

Untuk Harga jual s.d. Rp2 miliar, membuat 2 (dua) Faktur Pajak 07 dengan DPP masing-masing 50 persen dari harga jual ditanggung

Untuk harga jual lebih dari Rp 2 miliar s.d. Rp 5 miliar, membuat:

  • 2 (dua) faktur Pajak 07 dengan DPP masing-masing 50 persen dari harga jual s.d. Rp 2 miliar DTP, dan
  • Faktur Pajak 01, untuk bagian harga jual lebih dari Rp 2 miliar yang tidak DTP

Untuk PPN DTP 50% (BAST 01 Juli 2024 s.d. 31 Desember 2024)

Untuk Harga Jual s.d. Rp 2 miliar, membuat:

  • Faktur Pajak 07 dengan DPP 50% dari harga jual ditanggung Pemerintah; dan
  • Faktur Pajak 01 dengan DPP 50% dari harga jual tidak ditanggung Pemerintah.
Baca Juga  Undang-undang PPN dalam satu naskah

Untuk Harga Jual lebih dari Rp 2 miliar s.d. Rp 5 miliar, membuat:

  • Faktur Pajak 07 dengan DPP 50% dari harga jual ditanggung Pemerintah; dan
  • Faktur Pajak 01 dengan DPP 50% dari harga jual tidak ditanggung Pemerintah.

Untuk bagian harga jual lebih dari 2 Miliar, membuat:
– Faktur Pajak 01 dengan DPP bagian harga lebih dari 2 Miliar tidak ditanggung Pemerintah

Ketentuan Faktur Pajak PPN DTP Rumah

Ketentuan Faktur Pajak PPB DTP RUmah 2023
Ketentuan Faktur Pajak PPB DTP RUmah 2023 (sumber Ditjen Pajak)

Penjual wajib membuat faktur pajak dengan ketentuan:

  1. Mencantumkan NPWP atau NIK Pembeli
  2. Mencantumkan kode identitas rumah pada kolom nama barang
  3. Mencantumkan keterangan PPN Ditanggung Pemerintah Eksekusi PMK Nomor 120 Tahun 2023

Setelah buat faktur, tentunya membuat laporan realisasi PPN DTP dengan cara Lapor SPT Masa PPN .

Yang Tidak Mendapat Fasilitas PPN DTP Rumah

Beberapa kasus yang membuat penyerahan rumah ini tidak mendapat PPN DTP Rumah:

  • Objek yang diserahkan bukan rumah tapak atau rumah susun sebagaimanadi maksud pada Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4
  • Dilakukan pembayaran atau uang muka sebelum 1 September 2023
  • Penyerahannya sebelum 1 November 2023 atau setelah 31 Desember 2023
  • Dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak penyerahan
  • Tidak menggunakan Faktur Pajak sesuai ketentuan
  • Tidak melaporkan laporan realisasi
  • Tidak mendaftarkan BAST di Sikumbang

Timeline Fasilitas PPN DTP 100 Persen

Timeline Fasilitas PPN DTP 100 persen
Timeline Fasilitas PPN DTP 100 persen (sumber Ditjen Pajak)

Timeline Fasilitas PPN DTP 50 Persen

Timeline Fasilitas PPN DTP 50 Persen
Timeline Fasilitas PPN DTP 50 Persen (sumber Ditjen Pajak)

Contoh Kasus PPN DTP Rumah

Berikut ini beberapa contoh kasus PPN DTP Rumah

Kasus 1

Contoh Kasus PPN DTP Rumah
Contoh Kasus PPN DTP Rumah (sumber Ditjen Pajak)

Kasus 2

Kasus PPN DTP Penyerahan Rumah
Kasus PPN DTP Penyerahan Rumah (Sumber Ditjen Pajak)

Kasus 3

Kasus PPN DTP Penyerahan Rumah
Kasus PPN DTP Penyerahan Rumah (Sumber Ditjen Pajak)

Kasus 4

COntoh PPN ditanggung pemerintah atas rumah
COntoh PPN ditanggung pemerintah atas rumah (sumber Ditjen Pajak)

Kasus 5

PPN DTP atas Penyerahan Rumah 2023
PPN DTP atas Penyerahan Rumah 2023 (Sumber Ditjen Pajak RI)

Kasus 6

Contoh Penerapan PPN DTP atas Rumah
Contoh Penerapan PPN DTP atas Rumah (Sumber Ditjen Pajak)

Kasus 7

Penerapan PPN Ditanggung Pemerintah atas Rumah
Penerapan PPN Ditanggung Pemerintah atas Rumah

Video Panduan PPN DTP Rumah 2023

Berikut ini video panduan PPN DPT Rumah dari Youtube TIPS PAJAK MEDIA

Panduan PPN DTP RUMAH 2023

Penutup

Itulah rangkuman ketentuan yang harus dipahami mengenai PPN DTP atas RUMAH. Perhatikan baik-baik syaratnya agar tidak terdapat sanksi pajak di kemudian hari

Baca Juga  Download Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha

Salam sehat dan sukses selalu dari tipspajak.com dan TIPS PAJAK MEDIA

Please rate this

Tinggalkan komentar