Anda atau kerabat anda baru saja terima surat dari kantor pajak. Setelah dibuka, isinya adalah Surat Teguran Penyampaian SPT Tahunan. Apakah ini artinya anda harus bayar denda pajak? Berikut ini tipspajak.com membahas Surat Teguran Penyampaian SPT Tahunan dan Responnya.
Apa itu Surat Teguran Penyampaian SPT Tahunan
Surat Teguran Penyampaian SPT Tahunan merupakan sarana administrasi yang dilakukan oleh Kantor Pajak untuk mengingatkan atau menegur Wajib Pajak bahwa Wajib Pajak belum melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Seperti kita ketahui, orang pribadi yang memiliki NPWP wajib untuk menyampaikan atau lapor SPT Tahunan PPh orang pribadi paling lambar 31 Maret setelah tahun pajak berakhir. Artinya, untuk tahun pajak 2021, orang pribadi wajib lapor SPT Tahunan paling lambat 31 MAret 2022. Nah, jika setelah tanggal itu, wajib pajak belum lapor, maka akan diberikan teguran oleh kantor pajak.
Untuk Wajib Pajak badan, batas akhirnya adalah tanggal 30 April setelah tahun pajak berakhir. Artinya, untuk tahun pajak 2021, wajib pajak badan harus lapor SPT sebelum 30 April 2022.
Apakah Setelah Surat Teguran dikenakan Denda Pajak
JIka telah diterbitkan teguran, artinya anda terlambat lapor SPT Tahunan. Sehingga anda dapat diterbitkan denda keterlambatan sebesar Rp 100.000 untuk orang pribadi dan Rp 1.000.000 untuk badan.
Apakah harus langsung bayar? tidak
Anda baru bisa bayar tagihan denda ini stelah terima Surat Tagihan Pajak (STP).
Yang Harus Dilakukan Setelah Terima Surat Teguran

Lalu bagaimana jika kita terima Surat Teguran Penyampaian SPT Tahunan. Ada dua pilihan respon dari tipspajak.com
Segera Lapor SPT Tahunan
Jika anda pernah melakukan pelaporan online, maka segera lakukan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Teguran SPT Tahunan.
Kami telah membuatkan panduan lengkap cara lapor SPT Tahunan untuk berbagai macam profesi baik itu orang pribadi maupun badan. Silakan kunjungi tautan di bawah:
Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi
Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Badan Usaha
Kunjungi KPP Tempat Anda Terdaftar
Jika anda tidak familiar dengan SPT Tahunan atau belum pernah lapor SPT Tahunan, maka silakan kunjungi Kantor Pelayanan Pajak tempat anda terdaftar. Silakan lihat di kop surat paling atas di surat yang anda terima, maka di situ ada alamat kantor nya.
Anda juga dapat menemukan alamat kantor pajak dan nomor telepon yang bisa dihubungi di sini
Penutup
Itulah penjelasan mengenai Surat Teguran Penyampaian SPT Tahunan dan Responnya. Dapat disimpulkan bahwa apabila anda terima Surat Teguran ini, yang harus dilakukan adalah segera melakukan pelaporan SPT Tahunan. Bisa online langsung dari rumah, atau jika belum terbiasa, bisa langsung kunjungi kantor pajak.
Masih ada yang ingin ditanyakan? silakan tiuliskan di kolom komentar di bawah, atau konsultasi pajak GRATIS melalui berbagai kanal kami di tipspajak.com/link
Sekian, salam sehat dan sukses selalu dari tipspajak.com dan Tips Pajak Media