Sudah mengikuti panduan lapor SPT Tahunan Pribadi dan Badan kami di sini, namun masih ada yang ingin ditanyakan? Silakan ajukan pertanyaan di kolom komentar di bawah dan kami usahakan balas kurang dari 24 jam.

Sudah mengikuti panduan lapor SPT Tahunan Pribadi dan Badan kami di sini, namun masih ada yang ingin ditanyakan? Silakan ajukan pertanyaan di kolom komentar di bawah dan kami usahakan balas kurang dari 24 jam.
bang, ada tutorial lengkap UMKM omset 300 juta bang?
Ada pak https://tipspajak.com/panduan-spt-tahunan-online-eform-pribadi-omset-di-bawah-500-juta/
Tolong tanya, untuk SPT karyawati menikah (punya NPWP sendiri2). Statusnya diisi apakah? Saya tadi mencoba mengisi menikah memilih berpisah. PTKP nya berubah K/0 sehingga menjadi lebih katae. Apakah sebaiknya diisi dengan tidak menikah?
Terima kasih atas bantuannya
Jika istri punya npwp sendiri, maka spt istri tetep TK/0
Pak boleh minta contoh Arus kas, Labarugi dan Neraca untuk Yayasan Nirlaba (Kemanusiaan/penggalangan Dana) 🙏🏻🙏🏻🥲
https://tipspajak.com/contoh-file-excel-laporan-keuangan-yayasan-non-profit/
Kak, kalau WNA bekerja di indonesia tapi yang Handle gajinya itu perusahaan pihak kedua di indonesia, apakah WNA tersebut harus membayar pajak dengan PPH 21/ atau PPH yg lain?
Pak, cv saya daftar tahun 2021, ditahun 2021 omset 3.8 dan laba. Ditahun 2022nya omset meningkat 6.5 tapi saya mengalami rugi. Cara hitung tarif pajaknya gimana yaaaa???
Mohon bantuanya.
Jika ketika daftar npwp anda tidak mencentang “memilih mengggunakan tarif normal”, maka pph anda 0,5 persen dari omset. Tidak peduli laba atau rugi
Pak,mau tanya,untuk spt tahunan badan 2022,yg akan di laporkan di tahun 2023 ini,sedangkan di th 2022 saya masih menggunakan tarif pph final 0.5%,dan pphnya sudah saya bayarkan tiap bulannya,sedangkan di peraturan terbaru tarif pph final 0.5% sudah tidak berlaku lg untuk badan/pt,untuk pelaporan sptnya bagaimana pak?terima kasih sebelumnya atas jawabannya
Lapor pakai ketentuan yang berlaku (tarif umum), lalu yg terlanjur dibayar dlbisa dipindahbukukan
Baik,terima kasih atas infonya
Siang Pak saya mau bertanya, sejak 2021 Agt saya sdh tdk bekerja lagi (sblmnya saya lapor SPT menggunakan e-Filing form 1770S) yg artinya sepanjang tahun 2022 saya tdk menerima pendapatan dr pemberi kerja. Namun saya rajin melakukan investasi P2P lending dan mendapatkan pendapatan bunga dr sana. Pertanyaannya untuk pelaporan SPT tahun 2022 seperti apa ya pelaporan nya, apakah bisa menggunakan e-Filing form 1770S atau eform 1770 ya, secara pendapatan saya murni dr investasi P2P lending di bawah PTKP (saya sblmnya selalu PTKP TK0)? Kemudian saat ini untuk P2P lending sendiri sdh dipotong pajak 15% walaupun setau saya ini masih merupakan Pajak tidak Final, nah dengan saya yg merupakan full time ibu rumah tangga saat ini, tdk ada pendapatan lain selain P2P yg pendapatan nya dibawah PTKP, apakah jadinya saya posisinya jadi lebih bayar? Bagaimana sebenarnya untuk pelaporan pajak P2P lending, mohon pencerahan nya ya Pak. Terima kasih
sudah bukan pegawai, silakan pakai 1770. PPh yang sudah dipotong oleh pemotong silakan dimasukkan di 1770-II, sehingga menjadi kredit pajak anda
Mau tanya pak,
PT. Perorangan yg berdiri di tahun 2022
Masa januari – juni (belum PKP) setiap bulannya setor pph final 0,5% x omset.
Dan di Masa Juli – Desember (sudah PKP Omset lebih dari 4,8M) disini setiap bulannya saya tidak setor pph yg 0,5% nya karena sudah PKP sya hanya setor nilai PPN sja.
Pertanyaan sya, utk pelaporan SPT Tahunannya menggunakan perhitungan yg bagaimna ya pak ? Apakah karna di tahun pertama berdiri jd hitungnya bablas langsung dr masa januari-desember pake tarif pph final 0,5% x omset. Atau perhitungannya menggunakan tarif normal badan ??
spt tahunan adalah untuk PPh. Jadi tetap 0,5 persen dari omset bulanan