Pajak Penghasilan atas Hadiah Lomba
Pertanyaan: Pak, instansi kami mengadakan lomba penulisan artikel. Pemenang mendapatkan hadiah Rp 10.000.000,-. Bagaimanakah pemotongan pajaknya? Jawaban: Dasar hukum yang digunakan: Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-15/PJ/2015 tentang Pengenaan PPh atas Hadiah dan Penghargaan Dalam PER-15/PJ/2015, dinyatakan bahwa Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian; Hadiah … Baca Selengkapnya