Cara Buat Billing Bukti Potong dan SPT Sewa Tanah Bangunan di Coretax
Perusahaan Anda melakukan sewa tanah toko/kantor/gedung/gudang/pabrik. Isitilah di pajak adalah persewaan tanah dan/atau bangungan. Perusahaan Anda harus memotong PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 10 persen. Di sistem yang lama, anda bisa langsung bikin billing. Di Coretax ini, Anda tidak bisa seperti itu. Di Coretax, Anda harus buat bukti potong lebih dulu, lalu, buat … Baca Selengkapnya