Perusahaan Anda melakukan sewa tanah toko/kantor/gedung/gudang/pabrik. Isitilah di pajak adalah persewaan tanah dan/atau bangungan. Perusahaan Anda harus memotong PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 10 persen. Di sistem yang lama, anda bisa langsung bikin billing. Di Coretax ini, Anda tidak bisa seperti itu. Di Coretax, Anda harus buat bukti potong lebih dulu, lalu, buat konsep SPT, lalu pilih bayar dan lapor, baru Kode Billing Terbentuk dan Bisa Dibayar. Inilah Praktiknya: Bikin Bukti Potong, Buat Konset SPT, Download Kode Billing, Bayar Billing dan Dapatkan Bukti Lapor SPT Masa PPh Unifikasinya.

Untuk bagian nama dan npwp di informasi umum apakah menggunakan data penyewa?
Terima kasih sebelumnya