Cara Buat Billing Bukti Potong dan SPT Sewa Tanah Bangunan di Coretax 5/5 (1)

Perusahaan Anda melakukan sewa tanah toko/kantor/gedung/gudang/pabrik. Isitilah di pajak adalah persewaan tanah dan/atau bangungan. Perusahaan Anda harus memotong PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 10 persen. Di sistem yang lama, anda bisa langsung bikin billing. Di Coretax ini, Anda tidak bisa seperti itu. Di Coretax, Anda harus buat bukti potong lebih dulu, lalu, buat konsep SPT, lalu pilih bayar dan lapor, baru Kode Billing Terbentuk dan Bisa Dibayar. Inilah Praktiknya: Bikin Bukti Potong, Buat Konset SPT, Download Kode Billing, Bayar Billing dan Dapatkan Bukti Lapor SPT Masa PPh Unifikasinya.

Please rate this

Baca Juga  Cara Buat Bukti Potong PPh 21 dan Lapor SPT Masa PPh 21 di Coretax

Satu pemikiran pada “Cara Buat Billing Bukti Potong dan SPT Sewa Tanah Bangunan di Coretax”

Tinggalkan komentar