Pajak Penghasilan atas Hadiah Lomba 5/5 (2)

Pertanyaan:

Pak, instansi kami mengadakan lomba penulisan artikel. Pemenang mendapatkan hadiah Rp 10.000.000,-. Bagaimanakah pemotongan pajaknya?

Jawaban:

Dasar hukum yang digunakan: Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-15/PJ/2015 tentang Pengenaan PPh atas Hadiah dan Penghargaan

Dalam PER-15/PJ/2015, dinyatakan bahwa

  • Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;
  • Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;
  • Hadiah sehubungan dengan kegiatan adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;
  • Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.

Penghasilan berupa hadiah dari undian, perlombaan, serta kegiatan dan penghargaan merupakan objek Pajak Penghasilan.

Dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a PER-15/PJ/2015 dinyataka bahwa atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan Pajak penghasilan. Jika penerima merupakan orang pribadi maka dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif umum PPh Pasal 17.

Dalam kasus Saudara, maka penerima hadiah dipotong PPh Pasal 21 sebesar:

5% x Rp 10.000.000 = Rp 500.000

Instansi Saudara harus menerbitkan bukti potong PPh Pasal 21 a.n. Pememang Lomba tersebut.

Demikian dari tipspajak.com dan Tips Pajak Media

Please rate this

Baca Juga  Mengapa Gagal Upload PDF Laporan Keuangan

Tinggalkan komentar