Pajak atas Dividen setelah UU HPP 5/5 (5)

Dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja pada akhir tahun 2020 dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, ketentuan PPh atas Dividen mengalami banyak perubahan. Berikut ini tipspajak.com akan sajikan ketentuan pajak atas dividen setelah UU HPP. Selamat menyimak.

Pasal 4 ayat (3) UU PPh mengatur bahwa yang dikecualikan dari objek pajak adalah salah satunya huruf f: dividen atau penghasilan lain dengan ketentuan sebagai berikut:

Angka 1
Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
a. orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu
b. badan dalam negeri.

Angka 2
Dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu BUT di luar negeri yang diterima atau diperoleh WP Badan DN atau WPOP DN, sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha laiinya di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut:
a. dividen dan penghasilan setelah pajak tersebut paling sedikit sebesar 30 persen dari laba setelah pajak
b. dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Dirjen Pajak menerbitkan SKP atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU KUP

Angka 3
Dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana angka 2 merupakan
a. dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek
b. dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proposri kepemilikan saham

Angka 4
Dalam hal dividen sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b dan penghasilan setelah pajak dari suatu BUT di LN sebagaimana dimaksud pada angka 2 diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari 30 persen dari jumlah laba setelah pajak sebagaimana angka 2 huruf (a), berlaku ketentuan:
a. atas dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut dikecualikan dari pengenaan PPh
b. atas selisih dari 30 persen laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan, dikenai PPh
c. atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan serta atas selisih sebagaimana dimaksud huruf b tidak dikenai PPh.

Baca Juga  Dividen Kini Tidak Dipotong Pajak, Perhatikan Caranya

Angka 5
Dalam hal dividen sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b dan penghasilan setelah pajak dari suatu BUT di luar negeri sebagaimana angka 2, diinvestasikan di wilayah NKRI sebesar lebih dari 30 persen dari jumlah laba setelah pajak, berlaku ketentuan:
a. atas dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut dikecualikan dari pengenaan PPh
b. atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak, tidak dikenai PPh

Angka 6
dalam hal dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia setelah Dirjen Pajak menerbitkan SKP atas dividen tersebut sehubungan pasal 18 ayat (2) UU PPh, dividen dimaksud tidak dikecualikan dari pengenaan PPh sebagaimana angka 2

Angka 7
pengenaan PPh atas penghasilan dari LN tidak melalui BUT yang diterima atau diperoleh WP badan DN atau WP OP DN dikecualikan dari pengenaan PPh dalam hal penghasilan tersebut diinvestasikan di NKRI dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan:
a. penghasilan berasal dariusaha aktif di LN
b. bukan penghasilan dari perusahaan yang dimiki di LN

Angka 8
Pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di LN atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 7 berlaku ketentuan:
a. tidak dapat diperhitungkan dengan PPh yang terutang
b. tidak dapat dibebankan sebgai biaya atau pengurang penghasilan, dan /atau
c. tidak dapat dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak

Angka 9
dalam hal Wajib Pajak tidak menginvestasikan penghasilan dalam jangka waktu tertentu sebgaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 7, berlaku ketentuan
a. penghasilan dari LN tersebut merupakan penghasilan pada tahun pajak diperoleh
b. pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di LN atas penghasilan tersebut merupakan kredit pajak sebagaimana Pasal 24 UU PPh.

Baca Juga  Contoh Penerapan Laporan Realisasi Investasi Dividen

Cara Pelaporan Agar Dividen Tidak Kena PPh

Telah dibahas di artikel ini: https://tipspajak.com/dividen-tidak-kena-pph/

Please rate this

Tinggalkan komentar