Pajak atas Bonus Medali Emas Olimpiade

Awal Agustus 2021, kabar yag sangat baik akhirnya datang menghibur seluruh rakyat Indonesia. Ganda Putri Bulutangkis kita, Greysia Polii / Apriani Rahayu berhasil meraih medali emas olimpiade setelah mengalahkan atlet China di babak final.

Buah manis perjuangan ini, Greysia dan Apriani mendapatkan bonus dari pemerintah dan juga berbagai pihak. Pemerintah telah menjanjikan bonus Rp 5 miliar untuk peraih medali emas, Rp 2 miliar untuk peraih perak dan Rp 1 miliar untuk peraih medali perunggu.

Pihak swasta pun beramai-ramai memberikan apresiasi dengan memberikan bonus kepada para atlet berprestasi ini.

Banyak yang bertanya kepada penulis. Apakah atas bonus itu dipotong pajak? Berikut ini pandangan dari Bang Jaja pengasuh tipspajak.com dan Tips Pajak Media.

Silakan simak di video berikut:

Ditulis oleh Wibowo

Wibowo adalah Founder Tips Pajak Media, portal edukasi perpajakan terpercaya yang menyajikan panduan praktis SPT Tahunan, Coretax, dan laporan keuangan untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Diperbarui 7 Agustus 2021

Baca Juga  Tips Cara Menghadapi Surat dari Kantor Pajak

Tinggalkan komentar