Pendahuluan
Pemerintah telah menetapkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Poko ketentuan utamanya adalah, nominal meterai hanya satu, yakni Rp 10.000 (sepuluh tibu rupiah). Berikut ini tipspajak.com sajikan informasi lengkap mengenai meterai baru tahun 2021 Rp 10.000
Pokok Perubahan
- nominal tunggal, hanya Rp 10.000.
- meterai Rp 3000 dan Rp 6000 tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2021. Syarat penggunaanya adalah minimal Rp 9.000
- Dokumen terutang meterai sekarang adalah di atas Rp 5.000.000
Desain Meterai Rp 10.000



Kesimpulan
Itulah informasi singkat mengenai meterai baru Rp 10.000 yang berlaku sejak 1 Januari 2021. SAmpai jumpa dan salam sukses dari tipspajak.com