Kita telah memahami bahwa sistem administrasi pelaporan pajak mulai 2025 telah menggunakan sarana yang benar-benar baru yang disebut Coretax. Hal ini berdampak pada semua aspek termasuk SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. Ya, penyampaian SPT Tahunan PPh mulai Tahun Pajak 2025 caranya sangat berbeda dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang menggunakan EFORM. Dalam halaman ini, tipspajak.com dan TIPS PAJAK MEDIA berikan secara rinci bagaimana teknis pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 di CORETAX.
Format SPT Tahunan Badan 2025 Coretax
SPT Badan Induk
Tampilan Format SPT Tahunan Badan mulai tahun pajak 2025 adalah seperti ini







Lampiran 1 Rekonsiliasi Laporan Keuangan

Dalam lampiran 1 (Rekonsiliasi Laporan Keuangan) ini terdapat 12 Lampiran, yaitu lampiran 1A sampai dengan Lampiran 1L. Masing-masing lampiran adalah mengikuti jenis kegiatan usaha Wajib pajak.
Lampiran 1A (umum) digunakan untuk Wajib Pajak badan dengan sektor usaha selain dari sektor usaha yang telah ditentukan pada Lampiran 1B s.d. Lampiran 1L. Apa saja masing-masing? Berikut:
- Lampiran 1A – Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Umum)
- Lampiran 1B – Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Manufaktur)
- Lampiran 1C – Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Dagang)
- Lampiran 1D – Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Jasa)
- Lampiran 1E – Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Bank Konvensional)
- Lampiran 1F – Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Dana Pensiun)
- Lampiran 1G – Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Asuransi)
- Lampiran 1H – Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Properti)
- Lampiran 1I – Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Bank Syariah)
- Lampiran 1J – Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Infrastruktur)
- Lampiran 1K – Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Sekuritas)
- Lampiran 1L – Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Pembiayaan)
Lampiran 2 – Daftar Kepemilikan

Lampiran 3 – Daftar PPh yang Dipotong Pihak Lain

Lampiran 4 – PPh Final dan Bukan Objek

Lampiran 5 – Rekapitulasi Peredaran Usaha

Lampiran 6 – Penghitungan PPh Pasal 25

Lampiran 7 – Penghitungan Kompensasi Kerugian Fiskal

Lampiran 8 – Penghitungan Fasilitas PPh Pasal 31E

Lampiran 9 – Daftar Penyusutan dan Amortisasi

Lampiran 10 – Daftar Transaksi Hubungan Istimewa



Lampiran 11 – Daftar Rincian Biaya Tertentu



Lampiran 12 -Penghitungan PPh Pasal 26

Lampiran 13 Daftar Fasilitas Penanaman Modal

Lampiran 14 – Penggunaan Sisa Lebih Yayasan Pendidikan

Unduh Format SPT Tahunan Badan 2025 Coretax
Bentuk SPT Tahunan Badan mulai 2025 di Coretax diatur dalam Perdirjen Pajak Nomor PER-11 Tahun 2025. Silakan unduh Format SPT Tahunan Badan 2025 Coretax di link berikut:
Unduh Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Badan 2025 Coretax
Bentuk SPT Tahunan Badan mulai 2025 di Coretax diatur dalam Perdirjen Pajak Nomor PER-11 Tahun 2025. Silakan unduh Petunjuk SPT Tahunan Badan 2025 Coretax di link berikut:
Kesimpulan
SPT Tahunan PPh Badan mulai tahun pajak 2025 dilaporkan di coretax. Format SPT dan Petunjuk Pengisian diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-11 Tahun 2025. Filenya dapat diunduh di halaman ini.