Dasar Hukum Penerapan dan Penanganan Transfer Pricing di Indonesia 5/5 (3)

Berikut ini tipspajak.com berikan Dasar Hukum Penerapan dan Penanganan Transfer Pricing di Indonesia

  1. Pasal 18 ayat (3) UU PPh
  2. Pasal 18 ayat (4) UU PPh
  3. Pasal 2 ayat (1) UU PPN
  4. PP Nomor 55 Tahun 2022
  5. PMK 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak yang Melakukan Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya
  6. PMK 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional
  7. PMK 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)
  8. Per-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011.
  9. Per-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa
  10. PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan SPT

Simak Panduan Transfer Pricing berikutnya

Please rate this

Baca Juga  Aturan Mengenai Wajib Pajak Non Efektif

Tinggalkan komentar