Peraturan Mendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS REGULER

Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Mendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS REGULER.

Download filenya di sini:

Ditulis oleh Wibowo

Wibowo adalah Founder Tips Pajak Media, portal edukasi perpajakan terpercaya yang menyajikan panduan praktis SPT Tahunan, Coretax, dan laporan keuangan untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Diperbarui 7 Juli 2021

Baca Juga  Kebijakan Perpajakan Sehubungan Penyebaran Virus Corona

Tinggalkan komentar