Diperbarui: 31 Oktober 2026 · Oleh Tim Tips Pajak Media · Waktu baca ±7 menit
Jawaban singkat: PT Perorangan wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan ke Kementerian Hukum melalui SABH di ptp.ahu.go.id, paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir (30 Juni untuk tahun buku Januari–Desember). Isinya laporan posisi keuangan, laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan. Bisa dilakukan sendiri tanpa notaris, dan PNBP-nya Rp0 sampai 31 Desember 2026.
Banyak pemilik PT Perorangan baru tahu bahwa mereka wajib melapor laporan keuangan ke AHU setiap tahun. Kewajiban ini sebenarnya sudah ada sejak PP 8/2021, tetapi mulai 1 Juni 2026 Ditjen AHU menegakkannya lewat Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) berdasarkan Permenkum 49/2025. Artikel ini membahas dasar hukumnya, dokumen yang perlu disiapkan, cara lapor langkah demi langkah, contoh laporan keuangan, serta sanksi bila terlambat.
Video: Cara Lapor Laporan Keuangan PT Perorangan di AHU
Apa saja yang wajib dilaporkan PT Perorangan ke AHU?
Berbeda dengan PT biasa yang wajib melaporkan persetujuan laporan tahunan hasil RUPS lewat notaris, PT Perorangan cukup mengisi formulir laporan keuangan secara mandiri.
| Aspek | PT Perorangan | PT Biasa (Persekutuan Modal) |
|---|---|---|
| Yang dilaporkan | Laporan keuangan (formulir isian) | Persetujuan laporan tahunan oleh RUPS |
| Perlu notaris? | Tidak | Ya, akta notaris |
| Portal | ptp.ahu.go.id (akun pendiri) | SABH melalui akun notaris |
| Tenggat | 6 bulan setelah tahun buku berakhir | RUPS maks. 6 bulan, lapor 30 hari sejak akta |
| Sanksi terberat | Pencabutan status badan hukum | Pemblokiran akses SABH |
Bagaimana cara lapor laporan keuangan PT Perorangan di SABH?
- Siapkan laporan keuangan tahun buku sebelumnya: laporan posisi keuangan (neraca), laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan. Samakan angkanya dengan lampiran SPT Tahunan PPh Badan.
- Login ke ptp.ahu.go.id memakai akun yang didaftarkan saat pendirian PT Perorangan. Bila lupa password, gunakan fitur pemulihan akun; bila dulu didirikan lewat konsultan, minta akses akunnya.
- Buka menu Transaksi Laporan, lalu klik Buat Laporan Keuangan.
- Isi formulir sesuai pos-pos laporan keuangan Anda, periksa ulang, lalu kirim.
- Unduh bukti penerimaan elektronik yang diterbitkan sistem dan arsipkan.
Nama menu di portal dapat berubah sewaktu-waktu, jadi ikuti tampilan terbaru di ptp.ahu.go.id.
Seperti apa contoh laporan keuangan PT Perorangan yang dilaporkan?
Contoh PT Perorangan usaha dagang dengan omzet Rp600 juta pada tahun buku 2025 (angka ilustrasi):
| Laporan Laba Rugi 2025 | Rupiah |
|---|---|
| Penjualan | 600.000.000 |
| Harga pokok penjualan | (390.000.000) |
| Beban usaha | (150.000.000) |
| Laba sebelum pajak | 60.000.000 |
| PPh Final 0,5% × omzet | (3.000.000) |
| Laba bersih | 57.000.000 |
| Laporan Posisi Keuangan 31 Des 2025 | Rupiah |
|---|---|
| Kas dan bank | 85.000.000 |
| Piutang usaha | 20.000.000 |
| Persediaan | 45.000.000 |
| Aset tetap (neto) | 30.000.000 |
| Total aset | 180.000.000 |
| Utang usaha | 25.000.000 |
| Modal disetor | 90.000.000 |
| Saldo laba awal tahun | 8.000.000 |
| Laba tahun berjalan | 57.000.000 |
| Total kewajiban dan ekuitas | 180.000.000 |
Belum punya laporan keuangan yang rapi? Gunakan template laporan keuangan siap pakai dari Tips Pajak Media, tinggal isi angka, neraca otomatis seimbang.
Berapa lama batas waktu dan apa sanksinya?
Untuk tahun buku Januari–Desember 2025, batas lapor adalah 30 Juni 2026. Jika belum melapor dalam 6 bulan setelah tenggat itu (sekitar akhir Desember 2026), PT Perorangan menerima teguran tertulis pertama. Bila tetap diabaikan, akses SABH dihentikan, dan setelah 5 tahun sejak akses dihentikan tanpa laporan, status badan hukum dapat dicabut. Artinya, PT Perorangan yang lalai bisa kehilangan status badan hukumnya, bukan sekadar diblokir seperti PT biasa.
Kabar baiknya, pelaporan ini tidak butuh notaris, dan tarif PNBP Rp0 berlaku sampai 31 Desember 2026. Biaya kepatuhannya praktis hanya waktu Anda menyusun laporan keuangan.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menganggap PT Perorangan tidak wajib lapor karena tidak ada RUPS.
- Kehilangan akun pendirian, terutama bila PT didirikan lewat jasa pihak lain.
- Angka laporan keuangan di AHU berbeda dengan lampiran SPT Tahunan PPh Badan.
- Neraca tidak seimbang karena laba tahun berjalan tidak dimasukkan ke ekuitas.
- Tidak menyimpan bukti penerimaan elektronik.
FAQ
Apakah PT Perorangan wajib lapor laporan keuangan ke AHU?
Ya. PP 8/2021 Pasal 10 dan Permenkum 49/2025 Pasal 27 mewajibkan PT Perorangan menyampaikan laporan keuangan secara elektronik kepada Menteri Hukum setiap tahun.
Kapan batas waktu lapor laporan keuangan PT Perorangan?
Paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi. Untuk tahun buku Januari–Desember, batasnya 30 Juni tahun berikutnya.
Apakah lapor laporan keuangan PT Perorangan perlu notaris?
Tidak. Pemilik PT Perorangan melapor sendiri melalui ptp.ahu.go.id memakai akun yang dibuat saat pendirian.
Apa isi laporan keuangan PT Perorangan yang dilaporkan?
Laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan tahun berjalan, diisi melalui formulir elektronik.
Berapa biaya lapor laporan keuangan PT Perorangan di AHU?
Tarif PNBP Rp0 berlaku sampai 31 Desember 2026 berdasarkan Permenkum 13/2026.
Apa sanksi jika PT Perorangan tidak lapor laporan keuangan?
Sanksinya bertingkat: teguran tertulis, penghentian akses SABH, hingga pencabutan status badan hukum jika 5 tahun sejak akses dihentikan tetap tidak melapor.
Dasar Hukum
- UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja), Pasal 153A–153J.
- PP 8/2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria UMK, Pasal 10–12.
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025, Pasal 27–28.
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2026 tentang tarif PNBP Rp0.
Artikel Terkait
Siapkan laporan keuangan PT Perorangan Anda lebih cepat. Template siap isi untuk lapor AHU dan SPT Tahunan PPh Badan.
Lihat produk lain di toko Tips Pajak Media.
Artikel ini bersifat edukasi umum dan bukan nasihat hukum. Ketentuan dan tampilan portal AHU dapat berubah; cek pengumuman resmi Ditjen AHU sebelum melapor.