Bolehkah Pedagang UKM menggunakan Tarif Umum PPh 5/5 (2)

Seperti kita ketahui, pedadang UMKM atau yang omsetnya kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun, pengenaan pajaknya adalah 0,5 persen dikalikan omset. Untuk perdagangan yang margin labanya sangat kecil, tentunya ini memberatkan. Bolehkah Pedagang UKM menggunakan Tarif Umum PPh (yang 5 persen dikalikan keuntungan itu) ? Berikut penjelasannya

bolehkah wajib pajak UMKM tidak menggunakan tarif 0,5 persen dikali omset?

Please rate this

Baca Juga  Sanksi Apa yang Dikenakan untuk Pembetulan SPT Tahunan

Tinggalkan komentar