Seperti kita ketahui, pedadang UMKM atau yang omsetnya kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun, pengenaan pajaknya adalah 0,5 persen dikalikan omset. Untuk perdagangan yang margin labanya sangat kecil, tentunya ini memberatkan. Bolehkah Pedagang UKM menggunakan Tarif Umum PPh (yang 5 persen dikalikan keuntungan itu) ? Berikut penjelasannya