Bolehkah Pedagang UKM menggunakan Tarif Umum PPh

Seperti kita ketahui, pedadang UMKM atau yang omsetnya kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun, pengenaan pajaknya adalah 0,5 persen dikalikan omset. Untuk perdagangan yang margin labanya sangat kecil, tentunya ini memberatkan. Bolehkah Pedagang UKM menggunakan Tarif Umum PPh (yang 5 persen dikalikan keuntungan itu) ? Berikut penjelasannya

bolehkah wajib pajak UMKM tidak menggunakan tarif 0,5 persen dikali omset?

Ditulis oleh Wibowo

Wibowo adalah Founder Tips Pajak Media, portal edukasi perpajakan terpercaya yang menyajikan panduan praktis SPT Tahunan, Coretax, dan laporan keuangan untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Diperbarui 20 September 2021

Baca Juga  Menghitung PPh Badan CV yang Bukan Lagi Objek PPh Final 0,5 persen

Tinggalkan komentar