Anda pasti sudah tahu, bahwa tidak semua biaya promosi dapat dikurangkan dari penghasilan neto untuk menghitung PPh Badan. Bagi anda yang baru tahu, di sini kami tipspajak.com jelaskan mengenai biaya promosi yang dapat dikurangkan menurut ketentuan pajak
Dasar Hukum
- Pasal 6 ayat (1) huruf (a) angka 7 UU PPh
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010
Materi
Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/ atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.
Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:
- biaya periklanan di media elektronik media cetak, dan/atau media lainnya;
- Biaya pameran produk
- Biaya pengenalan produk baru
- Biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk
Tidak Termasuk biaya promosi:
- pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
- Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final
Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.
Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.
Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong
Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan. Dalam hal tidak dipenuhi, maka biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. (Pasal 6 ayat (4)).
Jadi, kesimpulannya, anda para pemilik usaha dan admin pajak JANGAN LUPA untuk melampirkan daftar nominatif biaya pemasaran. Jika tidak anda lampirkan, anda dapat ditagih oleh kantor pajak.
Misal biaya promosi RP200 juta, nyata-nyata anda keluarkan, namun tidak ada lampirkan daftar nominatifnya, maka anda dapat ditagih, dilakukan koreksi fiskal positif biaya promosi. Jika tarif PPh Badannya 22 persen, maka anda akan ditagih PPh badan Rp44 juta di luar denda.
Format Daftar Nominatif
TIPS PAJAK membuatkan untuk anda file excel daftar nominatif. Silakan unduh di sini.
Video Penjelasan
Simak video penjelasan mengenai biaya promosi ini di video di bawah ini dari
Penutup
anda para pemilik usaha dan admin pajak JANGAN LUPA untuk melampirkan daftar nominatif biaya pemasaran. Jika tidak anda lampirkan, anda dapat ditagih oleh kantor pajak.