Pembaca tipspajak.com yang budiman, seperti telah kita ketahui, aturan mengenai Bea Meterai telah berubah mulai 1 Januari 2021, di mana sekarang tarif meterai adalah Rp10.000. Di sini, kita akan membahas ketentuan mengenai bea meterai sebelum tahun 2021.
Dasar Hukum
Dasar hukum bea meterai yang lama adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai (berlaku mulai 1 Januari 1986)
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai (berlaku mulai 1 Mei 2000)
Apa Saja Dokumen yang Terutang Bea Meterai?
Dokumen yang terutang bea meterai sebelum tahun 2021 adalah dokumen yang berbentuk:
- surat perjanjian dan surat-surat lainnya (surat kuasa, surat hibah, dan surat pernyataan) yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
- akta-akta Notaris termasuk salinannya;
- akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya;
- surat yang memuat jumlah uang, yaitu: yang menyebutkan penerimaan uang, yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank, yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; atau yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
Jika harga nominal: sampai dengan Rp250.000, maka tidak dikenakan Bea Meterai;
Jika lebih dari Rp250.000 sampai dengan Rp 1.000.000, maka dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp3.000
Jika lebih dari Rp1.000.000, maka dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 6.000
Ringkasan
Sampai dengan 31 Desember 2020, masih berlaku UU Bea Meterai Lama, di mana pada intinya jika dokumen menyatakan nilai dengan rupiah di bawah Rp250.000, maka tidak kena bea meterai. Jika lebih dari Rp250.000 s.d. Rp1.000.000 kena meterai Rp3.000, dan jika di atas Rp1.000.000 maka kena meterai Rp6.000.
Semoga bermanfaat kunjungi Channel Tips Pajak Media dan berbagai kanal media sosial kami di tipspajak.com/link