PMK-28/2026: Berubah Drastis, Siapa Saja yang Kini Berhak Dapat Pengembalian Pendahuluan?  5/5 (1)

Oleh: Aris Suko Wibowo, Praktisi Perpajakan

Minggu ini, dunia pajak diramaikan oleh kabar tentang dirilisnya aturan baru tentang pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. 

Pada dasarnya PMK 28/2026 ini mengatur tentang tata cara pengembalian pendahuluan. Pengembalian pendahuluan ini secara sederhana adalah proses restitusi tanpa melalui pemeriksaan pajak. Aturan yang akan mulai berlaku pada 1 Mei 2026 ini hadir untuk menggantikan aturan lama dan memberikan kepastian hukum serta akurasi bagi Wajib Pajak yang berhak mendapatkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.  

Lalu, siapa saja yang berhak mendapatkan karpet merah ini? PMK-28/2026 membagi Wajib Pajak ke dalam tiga kelompok utama: Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. 

Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu (WP Patuh)  

Wajib Pajak dengan kriteria tertentu ini adalah sesuai dengan Pasal 17C Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Kelompok ini ibarat warga negara teladan. Anda bisa masuk dalam kategori ini jika memiliki rekam jejak kepatuhan yang sangat baik, dengan syarat: 

  • selalu tepat waktu menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). 
  • tidak punya tunggakan pajak (kecuali yang sudah dapat izin penundaan/angsuran). 
  • laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) selama 3 tahun berturut-turut. 
  • tidak pernah dipidana di bidang perpajakan dalam 5 tahun terakhir. 

Untuk dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui portal Wajib Pajak paling lambat tanggal 10 Januari. Dalam hal tidak bisa secara elektronik, Wajib Pajak dapat menyampaikan secara langsung atau melalui pos/ekspedisi/kurir ke KPP atau KP2KP. 

Baca Juga  Jangan Ada Kebangkrutan Usaha karena Pajak

Berikutnya, DJP melakukan penelitian dan menerbitkan keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu atau pemberitahuan penolakan paling lama 30 hari kerja setelah diterimanya permohonan. 

Wajib Pajak dapat mengajukan pengembalian pendahuluan untuk masa pajak setelah keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu ditetapkan. 

Bagi Wajib Pajak di kategori ini, proses pengembalian kelebihan bayar Pajak Penghasilan (PPh) paling lama hanya 3 bulan, sedangkan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maksimal 1 bulan sejak permohonan diterima. 

Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu  

Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu ini adalah sesuai dengan Pasal 17D UU KUP . Jalur ini sangat bersahabat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Anda tidak perlu laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik. Cukup penuhi batasan nominal berikut: 

  • Orang Pribadi Karyawan (non-usaha): tanpa batasan jumlah lebih bayar PPh. 
  • Orang Pribadi Pengusaha/Pekerja Bebas: maksimal lebih bayar PPh Rp100 juta 
  • Wajib Pajak Badan: omzet maksimal Rp50 miliar dengan batas lebih bayar PPh maksimal Rp1 miliar
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP): Nilai penyerahan di atas Rp0 sampai dengan Rp4,2 miliar dengan batas lebih bayar PPN maksimal Rp1 miliar untuk suatu masa pajak. 

Tidak termasuk kategori Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak. 

Waktu prosesnya sangat singkat. Untuk kelebihan pembayaran PPh Orang Pribadi, uang restitusi akan diproses maksimal 15 hari kerja, sedangkan untuk PPh Badan dan PPN maksimal 1 bulan sejak permohonan diterima. 

Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah 

Jalur khusus ini diperuntukkan bagi perusahaan berskala besar dan vital yang dianggap berisiko rendah. Siapa saja mereka? Mulai dari perusahaan publik di bursa efek, BUMN/BUMD, Mitra Utama Kepabeanan, produsen/pabrikan, hingga pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan. 

Baca Juga  Jangan Ada Kebangkrutan Usaha karena Pajak

Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak yang ingin menikmati fasilitas ini, permohonan cukup diajukan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jika sistem elektronik sedang tidak bisa digunakan, Wajib Pajak tetap diizinkan mengajukan secara langsung atau lewat pos/jasa ekspedisi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. 

Bagi PKP di kategori ini, restitusi kelebihan bayar PPN dapat diklaim setiap Masa Pajak. Syaratnya, mereka harus patuh melaporkan SPT Masa PPN selama 12 bulan terakhir dan dominan (minimal 80%) melakukan kegiatan tertentu seperti ekspor atau penyerahan kepada pemungut PPN. Surat Keputusan untuk kelompok ini juga terbit paling lama 1 bulan. 

PMK 28/2026 ini kini jadi pegangan bagi anda yang akan mengajukan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Teliti kembali apakah anda masih masuk dalam kriteria fast track restitusi pajak ini? Apabila tidak memenuhi kriteria dan hendak mengajukan pengembalian, maka tentunya akan melalui jalur pemeriksaan pajak. 

Please rate this

Tinggalkan komentar