Biaya Jabatan untuk Menghitung PPh Pasal 21 5/5 (1)

Berapa Biaya Jabatan untuk Menghitung PPh Pasal 21? Bagaimana dengan biaya pensiun? Apa dasar hukumnya? Simak rangkuman dari tipspajak.com berikut ini

Dasar Hukum Biaya Jabatan

Dasar Hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 250/PMK.03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiuan yang dapat Dikruangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan.

Berapa Biaya Jabatan?

Dalam Pasal 1 ayat (1) PMK 250/PMK.03/2008 disebutkan Besarnya biaya jabatan … ditetapkan sebesar 5 persen dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 sebulan,

Berapa Biaya Pensiun?

Dalam Pasal 1 ayat (2) PMK 250/PMK.03/2008 disebutkan Besarnya biaya pensiun… ditetapkan sebesar 5 persen dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp2.400.000 setahun atau Rp200.000 sebulan,

Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2009.

Sekian semoga bermanfaat

Please rate this

Baca Juga  PMK 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan PPh atas Natura

Tinggalkan komentar